Terbukti Terlibat Sabu, Oknum Lurah dan PNS Kota Samarinda Dihukum 5 Tahun Penjara

Terdakwa M. Sapriadi (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : M Sapriadi (42), Lurah Simpang Pasir, Palaran, Samarinda, dan Masjidi (49), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Samarinda akhirnya divonis bersalah dalam kasus tindak pidana Narkoba pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (3/9/2019) sore.

Meski keduanya disidang secara terpisah, namun hukuman yang dijatuhkan kepadanya sama yaitu 5 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta subsidair 4 bulan penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiono SH MHum didampingi Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Ir Abdurahman Karim SH, Hakim Pengganti, dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) ini masing-masing dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU) Muhammad S Mae dari Kejati Kaltim, dengan hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut kedua oknum PNS ini setelah berkonsultasi dengan Surtini SE SH selaku Penasehat Hukumnya  dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Masjidi dan Sapriadi yang disidang bergantian.

JPU Dian Anggraeni SH dari Kejari Samarinda yang mewakili JPU S Mae SH dari Kejati Kaltim, dalam perkara ini juga menyatakan pikir-pikir.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyebutkan, baik JPU maupun terdakwa memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Terima atau Banding atas putusan tersebut.

Pada fakta sidang sebelumnya terungkap, terdakwa di hadapan Majelis Hakim mengaku sebelumnya sudah pernah menggunakan Sabu, dan menyesalinya.

Berita terkait : Terlibat Sabu, Oknum Lurah dan Pegawai Pemkot Samarinda Dituntut 7 Tahun Penjara

Keduanya ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di Jalan Dr Sutomo, Gang 1, RT 029, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (21/3/2019) sekitar Pukul 17:00 Wita.

Saat penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,31 Gram/Bruto atau 0,11 Gram/Netto, 1 set alat hisap Sabu, 2 Korek Api, 1 Sendok penakar, dan 1 unit HP Nokia warna hitam. (ib/LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Hukum PenjaraOknum PNS
Comments (0)
Add Comment