Suratman, Ketua KJKS Halal Bontang Dituntut 14 Tahun Penjara

Didakwa Rugikan Negara Rp10 Milyar dari Pinjaman di LPDB-KUMKM Rp35 Milyar

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Nurhadi SH dari Kejaksaan Negeri Bontang menuntut terdakwa Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS Halal) Tahun 2002-2013 Suratman SE MM Bin Karno (alm.), pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim, Kamis (6/5/2021) siang.

Dalam amar tuntutannya terhadap terdakwa Suratman nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM, didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

Menyatakan terdakwa Suratman Bin (Alm.) Karno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal  2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.

”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun dan 6 bulan, ditambah 1/3 atau selama 3 tahun dan 6 bulan penjara karena terdakwa merupakan residivis dan terdakwa telah menyalahgunakan pinjaman dana dari LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) tahun 2010 dan 2011 secara berlanjut (Pasal 64 KUHP), sehingga terhadap terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 14 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Suratman untuk membayar denda sebesar Rp300 Juta Subsidair 6 bulan pidana kurungan, jika terdakwa tidak bisa membayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  BNN Kota Samarinda Tolak Tegas Legalisasi Ganja

JPU juga menuntut supaya terdakwa Suratman membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2.707.407.422 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Menyatakan barang bukti disita untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama tersangka Ireng Gandi Suwarno, dan membebankan terhadap terdakwa Suratman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Terdakwa Suratman diseret ke Meja Hijau selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS Halal)  baik secara sendiri-sendiri, atau bersama-sama dengan Ireng Gandi Suwarno Bin (Alm.) Ali Fajar selaku Sekretaris KJKS Halal (berkas perkara terpisah/splitsing), Chairul Rahman SE MM Bin Ali (Alm.) selaku Bendahara KJKS Halal (berkas perkara terpisah/splitsing) sekitar bulan Mei tahun 2010, sampai dengan bulan Desember tahun 2013 di Jalan Bhayangkara Nomor 18 B Kota Bontang telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum menyalurkan dana pinjaman dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukannya.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp2.707.407.422,00,-  atau orang lain Ireng Gandhi Suwarno sebesar Rp2.707.407.422,00,-  Chairul Rahman sebesar Rp2.707.407.422,00,-, Ir Choirul Muhandasah Bin (Alm.) Imam Masngudi selaku Dewan Pembina KJKS Halal sebesar Rp665 Juta, Baidlowi SAg MPd selaku Ketua Badan Pengawas KJKS Halal sebesar Rp600 Juta, Hanafiah selaku nasabah KJKS Halal sebesar Rp900 Juta.

Akibat perbuatannya, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  sebesar Rp10.287.222.266,00 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Nomor : SR-317 /PW17/5/2017 Tangal 25 September 2017.

Baca juga:  Kasus Tipikor Asuransi, Mantan Anggota DPRD Bontang Ajukan PK

Dana yang diduga dikorupsi terdakwa Suratman bersumber dari pinjaman/pembiayaan LPDB KUMKM sejumlah Rp10 Milyar, dicairkan melalui rekening KJKS Halal di Bank BPD Kaltim Cabang Bontang tanggal 23 November 2010, merupakan tahap Pertama. Dan Rp25 Milyar tahap Kedua yang dicairkan pada tanggal 12 Desember 2011 sebesar Rp19 Milyar, serta Rp6 Milyar pada tanggal 24 April 2012.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, pada tahun 2010 setelah KJKS Halal menerima pinjaman dari LPDB KUMKM sejumlah Rp10 Milyar, pengurus KJKS Halal membeli beberapa unit mobil untuk Direksi PT Halal Square yang memiliki kepengurusan sama dengan KJKS Halal. Di antaranya Mobil Hammer Plat S atas nama Suratman selaku Ketua KJKS Halal merangkap sebagai Direktur Utama PT Halal Square, Mobil Wrangler KT 1 D atas nama Choirul Muhandasah selaku Dewan Pembina KJKS Halal merangkap sebagai Komisaris Utama PT Halal Square.

Pada 11 November 2016, terdakwa Suratman pernah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dengan nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smr.

Sidang terhadap terdakwa Suratman yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Agustinus Arif Juono SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda akan dilanjutkan, Kamis (20/5/2021) dengan agenda pembacaan Pledoi. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 146 times, 1 visits today)
JPU BayuKJKS HalalTerdakwa SuratmanTipikor Bontang
Comments (0)
Add Comment