SP3 Cek Kosong, Penasehat Hukum Irma Pertimbangkan Lapor Presiden

Jumintar : Kemungkinan Besar Kita Akan Sampaikan ke Presiden

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) Irma Suryani mempertanyakan alasan Penyidik Kepolisian Polresta Samarinda, terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan kliennya, Rabu (5/1/2021) sore.

Roma Pasaribu salah satu dari 3 PH Irma menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli dari Bank Indonesia (BI) menyatakan Cek yang diterima kliennya dari terlapor Nurfadiah kategori Cek Kosong.

“Saksi ahli bukan sembarangan, dari Bank BI langsung. Itu menyatakan ini kategori Cek Kosong. Jadi dari mana Polisi Penyidik menyatakan ini bukan tindak pidana. Ini yang menjadi tanda tanya, apakah lebih ahli Polisi dari pada saksi ahli,” kata Roma yang didampingi Jumintar Napitupulu dan Bernande Manalu saat ditemui DETAKKaltim.Com di rumah kliennya.

BERITA TERKAIT :

Saat ditanya adakah surat dari Bank Indonesia tersebut, Roma menjelaskan, itu dalam bentuk SP2HP. Ia kemudian menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/520.c/X/2020/Reskrim tanggal 15 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Irma Suryani SH, yang ditandatangani Teguh Wibowo SH selaku Ketua Tim Penyidik/Penyelidik dan Yuliansyah SH SIK MH selaku Penyidik.

Mengenai SP3 tersebut, Jumintar juga mempertanyakan dasarnya dikatakan bukan merupakan tindak pidana. Itu harus dijabarkan Penyidik, karena kewajiban mereka untuk menguraikannya dan itu diatur dalam Pasal 109 KUHAP Ayat 2.

“Masyarakat juga ndak paham, apakah ini perkara Perdata, apakah ini perkara Tata Usaha Negara. Dasarnya apa, itu mereka harus jabarkan. Itu yang bikin kita bingung sebagai Pihak. Sedangkan itu kewajiban mereka, untuk menguraikannya,” kata Jumintar.

Dalam SP3 tersebut, jelas Jumintar, hal itu tidak dijabarkan.

BERITA TERKAIT :

Menyusul terbitnya SP3 kasus laporan Cek Kosong yang layangkan kliennya ke Polresta Samarinda, Bernande Manalu mengatakan ada langkah-langkah yang akan diambilnya ke depan. Namun ia belum mau menyampaikannya secara terbuka.

Hanya saja, ia berharap Kapolda yang baru Irjen Pol Imam Sugianto dan Dirkrimsus Polda Kaltim yang juga baru bisa membuka kembali persoalan ini.

“Harapan kita, Bapak Kapolda yang baru dan Dirkrimsus dapat atensi segera terhadap kasus ini,” kata Bernande Manalu lebih lanjut.

Selain itu, ia berharap Propam bisa menyikapi masalah ini. Karena, menurutnya, para Pihak peserta gelar dalam perkara ini kurang professional terutama Pihak Penyidik. Yang nyata-nyata Cek itu adalah Cek Kosong, sebagaimana disampaikan pihak Bank bahwa itu tidak cukup saldo.

“Jadi tidak ada alasan ini bukan penipuan,” tegas Bernande Manalu.

 BERITA TERKAIT :

Iapun berharap Propam bisa turun memeriksa peserta gelar. Selain itu, Jumintar menimpali, kasus ini kemungkinan besar akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

“Kita ndak berhenti sampai di sini, ada langkah juga yang kita persiapkan. Salah satu langkahnya itu kemungkinan besar kita akan menyampaikan hal ini kepada Presiden Republik Indonesia, karena beginilah penegakan hukum di negara kita,” jelas Jumintar.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, Senin (27/12/2021) sore membenarkan proses Penyidikan kasus dugaan penipuan Cek Kosong telah dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 Desember 2021..

“Iya betul. Alasan dihentikannya Penyidikan itu seperti yang telah disampaikan di dalam Surat Pemberitahuan (SP3),” terang Andhika ketika dikonfirmasi melalui sambungan Telepon.

BERITA TERKAIT :

Andhika enggan berkomentar banyak, ketika disinggung alasan dihentikannya Penyidikan kasus Cek Kosong itu. Dia hanya menyampaikan alasan terbitnya SP3, seperti yang telah diuraikan di dalam surat bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim tersebut.

Dikutip dari berkas SP3 itu berbunyi sebagai berikut :

Perihal : Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Terlapor Atas Nama Hasanuddin Mashud dan Nurfadiah.

Surat ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda

  1. Rujukan :
  2. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP,
  3. Undang — Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nagara Rapubik Indonesia.
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 104 / VII / 2021, tanggal 02 Agustus 2021:
  5. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 229 b / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 10 Desember 2021;
  6. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap / 229.0 / XII / 2021, tanggal 10 Desember 2021.
  7. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 07 Desember 2021, Penyidikan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP telah dihentikan Penyidikannya, oleh karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
  8. Bersama ini pula kami lampirkan surat-surat administrasi penghentian Penyidikan, berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.
  9. Demikian untuk menjadi maklum.

Surat tersebut ditandatangani, atas nama Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena.

Kasus dugaan penipuan Cek Kosong yang dilaporkan Irma ke Poresta Samarinda menyeret Hasanuddin Mas’ud dan istrinya Nurfadiah. Hasanuddin Mas’ud diketahui adalah Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 3 times, 1 visits today)
Cek KosongIrma Suryanipolda kaltimpolresta samarindaSP3 SP2HP
Comments (0)
Add Comment