Soal Gaji Ke-13 dan THR, BPKAD Bontang Belum Terima PMK

Drs.H.Amiluddin,M.Si

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang mengaku belum mendapat informasi maupun surat edaran, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 bagi para PNS di Kota Taman. Informasi yang diterima hanya sekedar dari media massa.

Kepala BPKAD Kota Bontang Amiluddin mengatakan, sampai detik ini belum ada regulasi terkait pembayaran gaji Ke-13 dan THR PNS. Apakah itu dibayarkan atau tidak. Yang jelas, pada saat dilakukan penganggaran bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang, pihak BPKAD yang merupakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah menganggarkan untuk THR dan gaji Ke-13 PNS dalam tahun anggaran 2020.

“Puasa saja sebenarnya belum, tapi mau ditanyakan THR,” kata Amiluddin sambil bercanda saat dihubungi Jum’at (10/4/2020).

Lebih lanjut Amiluddin menjelaskan, bahwa ada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (PMK), walaupun PMK-nya belum sampai hingga ke BPKAD daerah. PMK tersebut berbunyi untuk PNS golongan IV tidak akan mendapatkan THR dan gaji Ke-13.

“Itu yang kami pegang, tapi itupun baru pernyataan melalui media saja,” ujarnya.

Sehingga, kata dia lebih lanjut, PMK yang benar-benar mengatur terkait gaji Ke-13 dan THR belum diterima pihaknya. Jika melihat informasi di media massa, maka golongan I, golongan II, dan golongan III masih dapat THR dan gaji Ke-13.

“Tapi memang belum ada regulasinya dari Menkeu, kami hanya melihat berita di televisi. Namun sampai detik ini, kami belum berani menyatakan bahwa itu tidak dibayarkan,” ungkapnya. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor   : Lukman

(Visited 351 times, 1 visits today)
BPKAD PMKGaji THRHari Raya
Comments (0)
Add Comment