Sidang Tipikor Dividen Blok Mahakam, JPU Hadirkan Notaris Bersaksi

Ungkap Pendirian PT Petro TNC Indo Tank

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim kembali melanjutkan sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, dana Participating Interest (PI) PT Migas Mandiri Pratama  Kutai  Mahakam (MMPKM) yang diterima dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM), pengelola Blok Mahakam sebesar Rp50 Milyar, Senin (4/10/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 2 orang saksi, pada sidang yang dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Terdakwa Iwan Ratman, Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perseroda, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kedua saksi itu masing-masing Notaris Otty Hati Chandra Ubayani, dan Isman Sulistiyanto Kacab Bank Mandiri KCP Jakarta Pertamina.

Saksi Otty yang pertama kali dimintai keterangan menjawab berbagai pertanyaan Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Iwan Ratman, terkait pendirian perusahaan PT Petro TNC Internasional dengan Akte 193 Tanggal 20 September 2019 dan Akte Perjanjian Kerja Sama Nomor 457 Tanggal 9 Agustus 2020.

Ditanya mengenai isi Akte Perjanjian Kerja Sama antara PT Petro TNC Internasional diwakili Febby Zidni Ilman, PT MGRM diwakili Iwan Ratman, dan Dirman mewakili diri sendiri itu saksi menjelaskan untuk mendirikan PT TNC Indo Tank.

“Sudah ada ancang-ancang susunannya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

BERITA TERKAIT :

“Ndak ada Yang Mulia, mereka bersepakat nanti akan mendirikan PT tersebut,” jelas saksi.

Ditanya mengenai isi perjajian apakah ada disinggung mengenai Saham ataupun Uang, dijelaskan saksi tidak ada detailnya dalam perjanjian. Namun secara global, kesepakatan akan mendirikan PT Petro TNC Indo Tank dan Pihak Kedua telah memberikan Uang sebesar Rp50 Milyar atau Saham sebesar 10 persen.

“Tidak ada rinciannya,” jelas saksi.

“Jadi nanti dana itu akan diberikan ke PT Petro TNC Indo Tank kalau sudah berdiri?” tanya Ketua Majelis lagi.

“Iya,” jawab saksi singkat.

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi menjelaskan PT Petro TNC Indo Tank didirikan pada tanggal 18 Februari 2021.

Pemegang Saham PT Petro TNC Indotank senilai Rp3 Milyar masing-masing Samos dan MKM (Wira) masing-masing Rp1 Milyar 50 Juta, PT TNC Internasional Rp600 Juta, PT MGRM Rp300 Juta

“Seluruhnya Rp3 Milyar,” jelas saksi.

Pertanyaan dilanjutkan Anggota Majelis Hakim Arwin terkait Akte Perubahan PT Petro TNC Internasional pada bulan Juli 2019. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 26 times, 1 visits today)
#Terdakwa Iwan RatmanJPU ZaenurofiqPengadilan SamarindaPT MGRM
Comments (0)
Add Comment