Sidang Tipikor APBDes Sidomulyo Kukar, Kades Sebut Siap Bertanggung Jawab

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan terdakwa Fatkun Ali Nasir dan Dedy Roliansyah yang merugikan keuangan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp589.943.294,- sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim nomor : SR-488/PW17/5/2018 tanggal 28 Desember 2019 kembali dilanjutkan, Rabu (28/8/2019) sore.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maskur SH didampingi Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Anggraeni SH memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

Fatkun Ali Nasir adalah Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar). Sedangkan Dedy Roliansyah sebagai Sekretaris Desa tersebut. Sebelumnya, sejumlah saksi telah didengarkan keterangannya termasuk Bendahara Desa Lili Widyawati beberapa waktu lalu.

Desa ini pada pada tahun 2017 memiliki ABPDes sebesar Rp2.236.506.422,- yang bersumber dari Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp256.108.800,-Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 sejumlah Rp1.131.493.476,-. Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp809.856.697,-. Dan berasal dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2017 sebesar Rp39.047.449,-.

Kepada terdakwa Ali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwantono SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menanyakan seputar penggunaan dana tersebut. Termasuk besaran dana yang diterima terdakwa.

Menjawab pertanyaan JPU, Terdakwa Ali menjelaskan bahwa dana yang melalui tangannya lebih Rp400 Juta.

“Mungkin ada Rp400 Juta lebih, itu yang melalui tangan saya,” jelas Ali.

Penggunaan dana tersebut dijelaskannya untuk berbagai kegiatan di antaranya peningkatan area lingkungan BUMDes, Perawatan Jalan Desa, Normalisasi Parit sepanjang 4 Km di RT 11, 12, 5, 4, sampai ke RT 3.

“Apakah kegiatan ini dianggarkan di ABPDes 2017?” tanya JPU.

“2017 pak,” jawab terdakwa.

Di awal penjelasannya, terdakwa Ali menyebutkan bahwa saat di penyidik ia menyampaikan bahwa apapun kesalahan di desanya, ia mengakui salah.

“Saya sebagai kepala, saya harus bertanggung jawab,” kata terdakwa Ali lugas.

Sepanjang persidangan, terdakwa Ali Fatkun Nasir tampak kooperatif dan lancar menjawab pertanyaan JPU. Termasuk bersedia menuruti arahan Ketua Majelis Hakim untuk memberikan catatan pengeluarannya secara tertulis dengan baik kepada JPU.

Fatkun Ali Nasir dan Dedy Roliansyah didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan Majelis Hakim, JPU, dan PH kedua terdakwa. Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan. (LVL)

(Visited 38 times, 1 visits today)
Majelis HakimPengadilan TipikorTerdakwa JPU
Comments (0)
Add Comment