Sidang Pembacaan Dakwaan Terduga Penyuap Oknum Pejabat Kutim Digelar

Ali Fikri : Sidang Akan Digelar Via Video Conference
DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Jika tidak ada aral melintang, hari ini 2 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani sidang perdana.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (21/9/2020) Pukul 10:17 Wita menyebutkan, hari ini Senin, 21 September 2020, dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut (JPU) atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto.

“Sidang akan digelar via video conference/vicon mengingat situasi wabah pandemi Covid-19. Terdakwa, JPU dan PH (Penasehat Hukum) sidang dari Gedung KPK. Majelis Hakim di PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Samarinda,” tulis Ali Fikri dalam keterangannya.

Terdakwa Aditya Maharani Yuono selaku Direktur PT Turangga Triditya Perkasa nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Pertama.

Atau Kedua, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200,  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa Deky Aryanto selaku Direktur CV Nulaza Karya nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Pertama.

Atau Kedua, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berita terkait : KPK Limpahkan Perkara Terduga Penyuap Pejabat Kutim ke PN Tipikor Samarinda

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Hakim/Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda Abdul Rahman Karim mengatakan, sidang akan dipimpin Wakil Ketua PN Samarinda Agung Sulistiyono SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH.

Kasus ini melibatkan Bupati Kutai Timur non aktif Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih, Musyaffa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Suriansyah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Aswandini Kepala Dinas PU Kutim, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (2/7/2020) di Jakarta. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Aditya MaharaniDeki AryantoKPK JPUPejabat Kutim
Comments (0)
Add Comment