Sidang Kasus ITE, PH Nilai JPU Tidak Bisa Buktikan Dakwaannya

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mendudukkan Jeffriansyah Bin Alimsah alias Jeffry kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (19/7/2017) sore.

Sidang memasuki tahapan pembacaan Pledoi Penasehat Hukum (PH) terdakwa, setelah pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto dari Kejari Samarinda menuntut Jeffry selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara, atas perbuatan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam salah satu poin pembelaannya, Jaidun selaku PH terdakwa mengatakan bahwa berdasarkan pembahasan yuridis, ia berpendapat dan berkesimpulan JPU tidak sanggup membuktikan dakwaannya.

Hal ini dibuktikan sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan dengan tidak terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang ITE, yaitu tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya sutu informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Terdakwa mengakui tidak menyebarkan isi SMS atau inbox pada facebook kepada orang lain tentang penghinaan tersebut kepada orang lain,” ungkap Jaidun mengutip keterangan terdakwa dalam fakta persidangan, Rabu (7/6/2017).

Berita terkait : Kasus UU ITE, Jefriansyah Dituntut 18 Bulan

Berdasarkan berbagai hal disampaikannya sesuai fakta persidangan, Jaidun memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menerima nota pembelaannya dan menyatakan Jeffryansyah alias Jeffry, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya sutu informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sidang yang diawaki Majelis Hakim Parmatoni sebagai ketua, dengan anggota Fery Haryanta, dan Decky Velix Wagiju akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan Replik dari JPU. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Dakwaan JaksaKasus ITEPledoi PH
Comments (0)
Add Comment