Sidang Dugaan Tipikor Rp86 Trilyun, Dakwaan Surya Darmadi Dibacakan

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Didakwa UU Tipikor dan TPPU

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst dengan Terdakwa Surya Darmadi, dan perkara nomor 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Raja Thamsir Rachman, Kamis (8/9/2022).

Terdakwa Surya Darmadi. (foto : Exclusive)

Kedua Terdakwa Didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86.547.386.723.891.

Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya Nomor: PR – 1429/043/K.3/Kph.3/09/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (9/8/2022). Total kerugian tersebut telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian Keuangan Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian Negara.

“Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Surya Darmadi, dan Raja Thamsir Rachman  dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” jelas Ketut Sumedana.

BERITA TERKAIT :

Dalam Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa PT Duta Palma Group memperkaya Terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7.593.068.204.327 dan USD7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289 (Rp7,7 Trilyun).

Terdakwa Surya Darmadi merugikan Keuangan Negara Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp4.916.167.585.602; (Rp4,9 Trilyun) dan merugikan Perekonomian Negara Rp73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp86.547.386.723.891. (Rp86,5 Trilyun).

Terdakwa Surya Darmadi didakwa JPU dengan Pasal Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Kedua Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga Primair Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidair, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan Terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa JPU dengan Pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tim Penuntut Umum yakin bahwa Pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamrin Rachman telah sesuai, berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap Penyidikan dalam perkara tersebut.” tandas Ketut Sumedana. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor   : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Duta Palma GroupRaja Thamsir RachmanSurya DarmadiTipikor TPPU
Comments (0)
Add Comment