Sengketa Tanah, Terdakwa Dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP Tentang Pemalsuan

Permohonan SPPT Diajukan Oknum Kecamatan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Achmad AR AMJ bin Musa kembali didudukkan di kursi pesakitan dalam sidang kasus dugaan penyerobotan tanah milik Setiawan Halim, yang bermula dari dugaan pemalsuan dokumen dan penggunakan KTP ganda, Rabu (6/3/2019) sore.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda dipimpin Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH, dalam agenda pemeriksaan saksi.

Kali ini JPU Dwinanto Agung Widodo SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan 3 orang saksi, Marisca Valencia selaku penjual tanah ke Setiawan Halim, Yuyun Puspitaningrum mantan Sekretaris Camat, dan Achmad Gazali mantan Ketua RT 028, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Ketiganya dihadirkan JPU Dwinanto untuk didengar keterangannya, terkait proses jual beli dan permohonan penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama terdakwa Achmad AR AMJ bin Musa.

Dimulai dari Marisca, satu persatu saksi dicecar pertanyaan oleh JPU Dwinanto. Saksi Marisca selaku penjual tanah ke Setiawan Halim ketika ditanya JPU mengaku tak mengenal terdakwa Achmad AR AMJ.

Di hadapan Majelis Hakim dan JPU, saksi pemilik tanah menerangkan bahwa tanah bersertifikat dengan nomor 4138 tanggal 15 Februari 1996 seluas kurang lebih 17.340 M2  terletak di Jalan Ring Road III RT 028, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu sudah dijual kepada Setiawan Halim dengan akta jual beli tanah nomor 22/2016 melalui Notaris Selvy Agustin, tanggal 24 Maret 2016.

Kemudian setelah tanah milik suaminya itu dijual, dilakukan balik nama tanggal 5 Maret 2016 atas nama Setiawan Halim selaku pemegang hak sah atas tanah tersebut.

“Tanah itu sudah dijual  suami saya kepada Setiawan Halim dan tidak pernah ada masalah,” kata Marisca menjawab pertanyaan JPU.

Saksi Yuyun menjawab pertanyaan JPU terkait proses penerbitan SPPT atas nama terdakwa Achmad AR AMJ yang telah mengklaim kepemilikan tanah milik Setiawan Halim, mengaku tidak mengetahui persis soal penerbitan SPPT milik Achmad AR AMJ lantaran tidak dilibatkan.

Sedangkan Achmad Gazali mantan Ketua RT 028, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa pemohon SPPT atas nama Achmad AR diajukan oleh oknum Kecamatan bernama Edmon dan Alfin.

“Waktu itu mereka datang ke rumah malam hari, dan saya bilang ketemu di Kelurahan saja,” terang Achmad Gazali menjawab pertanyaan JPU.

Usai pertemuan pertama, saksi mengaku pertemuan selanjutnya di Kelurahan bersama Edmon dan Alfin di hadapan Lurah Teguh.

Dari pertemuan berkali-kali itu, saksi mengaku pihak Kelurahan dan Kecamatan meyakinkan kalau permohonan SPPT yang diajukan atas nama Achmad AR AMJ sudah melalui prosedur yang benar.

Selanjutnya saksi menerangkan bahwa ia meyakini permohonan yang diajukan Edmon dan Alfin ini tak bermasalah, karena menurutnya sudah ada surat pernyataan tidak sengketa dan para saksi-saksi sehingga ia berani menandatangani permohonan tersebut.

“Saudara saksi, apakah saksi melihat langsung identitas atau KTP terdakwa,” tanya JPU Dwinanto lebih lanjut.

“Iya pak, saya lihat. Tapi hanya foto copy KTP yang beralamat di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang,” jawab Achmad Gazali.

Kemudian saksi juga menyebutkan tidak mengetahui kalau KTP atas nama Achmad AR dengan nomor NIK 64720860304630001 ternyata berada dalam RT 062, bukan RT 028 sebagaimana obyek tanah yang dimohonkan terdakwa.

Achmad Gazali, mantan Ketua RT 028 yang menjabat sejak tahun 2012 hingga 2017 ini kemudian tak bisa menjawab ketika Majelis Hakim mempertanyakan soal RT 062 yang tertera dalam KTP Achmad AR AMJ.

“Kenapa saudara saksi berani bertandatangan sementara dia (terdakwa) bukan warga RT 028,” tanya Majelis Hakim kepada saksi.

Di berkas dakwaan JPU, terdakwa Achmad AR AMJ disebutkan sebelum mengajukan permohonan SPPT sudah memiliki KTP ganda dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda.

Identitas KTP terdakwa yang pertama beralamat di Jalan S Parman Gang 4, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda dan KTP kedua beralamat di Jalan Jakarta Blok CH, RT 062, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Dalam perkara ini terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan.

Achmad AR AMJ menjalani sidang tanpa didampingi Penasehat Hukum, di depan sidang terdakwa menyebutkan surat kuasa Penasehat Hukumnya telah dicabut. Namun saat Ketua Majelis Hakim menanyakan surat pencabutan tersebut, terdakwa mengatakan lupa membawa. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Comments (0)
Add Comment