Sengketa Lahan di Bulungan, Buang Versus Perusahaan Sawit SKI

Gara-Gara ILOK dan HGB Surat Kades dan Camat Tak Berlaku

Surat Pernyataan Penguasaan Tanah yang diterbitkan Kepala Desa dan Camat tidak bisa jadi jaminan kepemilikan. Buktinya, alas hak kepemilikan yang puluhan tahun dikesampingkan Pengadilan Negeri. 

DETAKKaltim.Com, TARAKAN :  Kasus memilukan ini dialami Buang (67), warga Kelurahan Ardimulyo, RT 002, RW 002, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kantor PT. SKI di lahan yang diklaim Buang sebagai miliknya berdasarkan surat ijin dari Kepala Desa Salimbatu, Nomor 140.2001/03/DS-Pem/I/2011 yang diketahui Kantor Kecamatan Tanjung Palas Tengah, dengan Nomor – 593.3/03/CPTTg-PEM/III/2011 tanggal 2 Maret 2011. (foto : Exclusive)

Dalam Putusan perkara Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Tjs tanggal 2 September 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang diketuai Benny Sudarsono SH MH dengan Hakim Anggota Risdianto SH dan Indra Cahyadi SH MH menyatakan Gugatan Buang tidak dapat diterima. Serta menghukum Penggugat dalam hal ini Buang, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.386.000,-

PT Sanggam Kahuripan Indonesia (SKI) dalam eksepsinya menyebutkan mendapat Ijin Lokasi (ILOK) dan Hak Guna Bangunan (HGU), dari Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintah sebagaimana yang dimilikinya.

Pabrik PT. SKI di lahan yang diklaim Buang sebagai miliknya. (foto : Exclusive)

Perusahaan ini berdalil, dasar penguasaan lahan untuk pembangunan Pabrik CPO/ pengolahan Kelapa Sawit telah sesuai Peraturan Perundang-Undangan oleh Bupati Bulungan, Badan Pertanahan Kabupaten Bulungan, serta Kepala Desa Salimbatu, dan belum pernah dibatalkan.

Saat mengajukan Gugatan, warga Ardimulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara ini menggunakan jasa Syahruddin SH, seorang Pengacara dari Borneo Jakarta Law Firm di Tanjung Redeb Berau, Kaltim. Setelah melalui serangkaian Persidangan, akhirnya kalah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan.

“Harus melapor kemana lagi. Untuk melakukan Banding, saya tidak punya biaya. Benar kata teman-teman, orang miskin jangan berperkara, karena keadilan enggan memihak kepada yang tidak berduit,” keluh Buang kepada DETAKKaltim.Com, Senin (12/9/2022).

Menurut lelaki transmigran asal Jember Jawa Timur ini, ia memiliki sebidang lahan Kebun di derah Sungai Srigunting, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, yang digarapnya sejak tahun 1998 dengan luas 16,07 Hektar.

Setelah lahan garapan itu menjadi Kebun, Buang melaporkannya kepada aparat Pemerintahan Desa dan Kecamatan. Atas laporan itu terbitlah ijin dari Kepala Desa Salimbatu, Nomor 140.2001/03/DS-Pem/I/2011 yang ditandatangani Kepala Desa Bernama Jakaria, tanggal 18 Januari 2011. Dan diketahui Kantor Kecamatan Tanjung Palas Tengah, dengan Nomor – 593.3/03/CPTTg-PEM/III/2011 tanggal 2 Maret 2011 yang ditandatangani Drs Ahmad Safri.

Dugaan penyerobotan tanah terjadi setelah Perusahaan SKI memberi ganti rugi Tambak milik Solihan, yang letaknya bersebelahan dengan Kebun Buang.

“Pihak perusahaan sepertinya menganggap lahan yang diberi ganti rugi milik anggota TNI AL Tarakan, sudah termasuk lahan milik saya,” kata Buang.

Buang kebingungan harus mengadu dan melapor kemana, semua upaya sudah dilakukan.  Mediasi prakarsa Kelurahan Salembatu, juga Kecamatan Tanjung Palas Tengah, tidak membuahkan hasil.

Bahkan ketika melapor ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan di Tanjung Selor, yang bermaksud menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun,  Perusahaan Sawit yang berkantor pusat di Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 188-190 Jakarta Pusat ini, hanya mengutus orang yang tidak dapat mengambil keputusan.

Ironisnya, Kepada Camat Tanjung Palas Tengah PT SKI dalam Surat Nomor – 02/SKI-TJP/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 menyampaikan pernyataan sikap, bahwa klaim lahan Buang merupakan satu kesatuan dengan lahan Solihan yang sudah dibebaskant ahun 2010, dan tidak akan memberikan penggantian kedua kalinya atas lahan yang sama.

Nuryadi anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Provinsi Kalimantan Utara, yang dari dulu selalu mendampingi Buang mengatakan, pernyataan sikap PT SKI terhadap klaim lahan Buang, keliru.

Menurut Nuryadi, pembebasan dan ganti rugi baru lahan Solihan seluas 15,24 Hektar (Ha) dengan rekomendasi Bupati Bulungan Nomor: 308/22/TIB-III/XII/98 tanggal 9 Desember 1998, tercatat dalam surat keterangan Salimbatu Nomor: 2001/02/SK/11/2011 tanggal 7 Februari 2011.

“Sementara lahan Buang yang di atasnya berdiri Pabrik dan Kantor SKI belum dibayar,” ujar Nuryadi kepada DETAKKaltim. Com.

 Dalil yang digunakan SKI telah memiliki ILOK (Ijin Lokasi) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) seluas 90 Hektar yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Bulungan, kata Nuryadi, patut dipertanyakan. Sejauh mana kewenangan Pemerintah Kabupaten, dan BPN Kabupaten Bulungan dalam hal itu.

“Saya berharap pemerintah di pusat harus turun meninjau.” pungkas Nuryadi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor  : Lukman

(Visited 87 times, 1 visits today)
Buang SKIBulungan KaltaraLahan SawitSengketa Lahan
Comments (0)
Add Comment