Sangasanga, Pengedar Pil Koplo Ditangkap

DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGARA : Kepolisian Sektor Sangasanga  berhasil menangkap satu pengedar Narkoba bernama Eddy Ariyanto warga Jalan Permandian Rt 23 Kelurahan Sangasanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Kamis (1/9/2016) sore sekitar Pukul 15:00 WITA.

”Pelaku kami tangkap di rumahnya,” kata Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, melalui Kapolsek Sangasanga AKP Muhadi.

Terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi yang diterima dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Kemudian anggota Kepolisian Polsek Sangsanga langsung mendatangi TKP guna melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat Sangsanga, bahwa tersangka sering terjadi transaksi dan  penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang. Mendapati informasi tersebut petugas menindak lanjuti laporan tersebut,” terang Kapolsek.

Ternyata, lanjutnya, Eddy diketahui berada di rumahnya. Selanjutnya anggota Kapolsek Sangasanga tersebut bergerak mendatangi Eddy.

Eddy yang sudah tak dapat mengelak langsung mengaku. Saat digeledah anggota, menemukan 1.1453 butir Pil Koplo jenis double L di rumahnya.

”Saat digeledah, dalam rumahnya ditemukan 1.1453 butir Pil Koplo jenis double L. Selain itu anggota juga menyita 2 buah Botol plastik, 1 buah pack plastik klip dan 1 buah kaleng biskuit,” urai Kapolsek.

Usai diamankan, Eddy langsung dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan.

” Pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Dia kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Uli).

 

(Visited 24 times, 1 visits today)
Kukar KaltimPengedar SangasangaPil Koplo
Comments (0)
Add Comment