Rus Edy, Residivis Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara

PH Terdakwa Sebut Tuntutan JPU Tak Terbantahkan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa Rus Edy tahun 2018 selama 5 tahun lantaran terlibat tindak pidana Narkotika tampaknya tidak membuatnya jera, ini terlihat dari perilakunya yang kembali mengulangi perbuatan tercela tersebut.

Akibatan perbuatannya kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntutnya selama 10 tahun penjara pada sidang yang digelar, Selasa (28/2/2023).

Tuntutan itu dilayangkan JPU setelah melalui serangkaian persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 124/Pid.Sus/2023/PN Smr, yang diketuai Andri Natanael Partogi SH MH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Yulius Christian Handratmo SH.

Dalam Amar Tuntutannya, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Rus Edy alias Edy Bin Ismail bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Surat Dakwaan alternative Kedua.

Selain itu, JPU juga menuntut Terdakwa membayar denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Terhadap barang bukti 1 unit kendaraan jenis Sepeda Motor Honda Vario warna hitam, Nomor Polisi KT 6436 BV, Nomor Mesin JF31E-0067916, dan Nomor Rangka MH1JF31149K067885, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.

Sedangkan 1 buah kotak Extra Joss warna kuning, 1 poket Sabu-Sabu seberat 45,60 Gram/Brutto, 1 unit Handphone android merk Redmi, 1 lembar tisu warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap Tuntutan JPU tersebut, Surtini SE SH bersama Erlita Natalia SH Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Rus Edy dari LBH Pusaka, dalam Pledoi pada intinya memohon keringanan terhadap kliennya tersebut kepada Majelis Hakim.

“Mohon keringanan hukuman, kiranya pemidanaan dapat memberikan pembelajaran/efek jera kepada Terdakwa sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga diharapkan masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri,” kata Erlita yang membacakan Pledoi Terdakwa Rus Edy.

Baca Juga:

Berdasarkan fakta persidangan, kata Erlita sebelumnya, dikaitkan dengan keterangan para saksi, barang bukti, bukti surat, keterangan Terdakwa dan unsur-unsurnya. Tuntutan JPU tak terbantahkan dituntut Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap Terdakwa Rus Edy alias Edy Bin Ismail.

Dalam keterangannya saat pemeriksaan Terdakwa, Terdakwa Rus Edy menjelaskan, Selasa (18/10/2022) sekitar Pukul 09:00 Wita. Terdakwa dihubungi Adre (DPO) melalui WhatsApp dengan tujuan minta dicarikan pembeli Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Pada Pukul 18:00 Wita, Terdakwa kembali dihubungi Andre untuk mengambil Sabu-Sabu tersebut di bawah tiang listrik di Jalan Belatuk dekat Lapangan Futsal, untuk diantarkan kepada pembeli di Jalan Kesejahteraan, Gang Pulau, Kota Samarinda.

Sekitar Pukul 18:15 Wita, di Jalan Gelatik, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, Kota Samarinda, tepatnya di pinggir jalan Terdakwa ditangkap para saksi Polisi.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan, Selasa (14/3/2023) dalam agenda pembacaan Putusan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Kejari SamarindaLBH PusakaPengadilan SamarindaRus EdyTerdakwa Narkotika
Comments (0)
Add Comment