Restorative Justice, JAM Pidum Setujui 2 Permohonan Kejari Samarinda

Perkara Penganiayaan, Mahdy: JAM Pidum Menyetujui Permohonan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan pemaparan perkara Restorative Justice kepada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia, Kamis (2/32023 )sekitar Pukul 09:00 Wita.

Para Terdakwa sepakat berdamai melalui Restorative Justice. (foto: Exclusive)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah dalam Siaran Pers Nomor : PR-04/O.4.11/Dsb.4/03/2023 yang disampaikan Kasi Intel Kejari Samarinda Mohamad Mahdy yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (3/3/2023) Pukul 10:46 Wita menjelaskan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang diajukan ada 2 perkara.

Kedua perkara terkait Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) Junto Pasal 55 KUHP.

Identitas Terdakwa untuk kasus Pertama adalah Hasan Ashari Bin Muhammad Soleh (49), pekerjaan buruh bangunan, beralamat di Jalan Sultan Alimuddin, Nomor 48, RT 35, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Adapun posisi kasus Terdakwa Hasan atas perkara penganiayaan, dijelaskan Mahdy lebih lanjut,  pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekitar Pukul 20:00 Wita bertempat di kediaman Terdakwa.

Terdapat permasalahan antara Saksi Irwan Setiawan dan Sadila istri Saksi Irwan Setiawan yang merupakan anak dari Terdakwa Hasan. Lalu para keluarga besar bersepakat melakukan mediasi yang ditengahi Ketua RT, yaitu Saksi Syahrul.

Pada saat dilakukan mediasi, awalnya Saksi Irwan Setiawan dan kakak kandung Saksi Irwan Setiawan yaitu Saksi Indah Ayu Permata Sari ingin meminta maaf. Namun dibalas dengan nada tinggi oleh Diana yang merupakan istri dari Terdakwa Hasan.

Tidak lama kemudian, Terdakwa Hasan masuk ke dalam rumah dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong sebanyak 1 kali hingga mengenai pipi sebelah kiri Saksi Irwan Setiawan.

Kemudian Saksi Irwan Setiawan berdiri, dalam posisi berdiri tersebut Saksi Irwan Setiawan dipukul kembali oleh Terdakwa Hasan sebanyak 1 kali dan mengenai mata sebelah kanan.

Atas kejadian tersebut, Saksi Irwan Setiawan mengalami luka lebam pada kelopak mata sebelah kanan, dan lebam pada pipi sebalah kiri Saksi Irwan Setiawan dan merasakan sakit pada bagian mata sebelah kiri selama 4 hari.

“Dengan adanya kejadian tersebut, Saksi Irwan Setiawan merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Samarinda Kota,” jelas Mahdy.

Perbuatan Terdakwa Hasan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp4.500

Untuk kasus Kedua, terdapat 2 Terdakwa masing-masing Terdakwa I Roni Prawijaya Bin Kurnain (36) beralamat di Jalan Poros Samarinda Anggana, Desa Sungai Meriam, RT 14, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.

Baca Juga:

Terdakwa II atas nama Kurniawan alias Iwan Bin Kurnain (40) dengan alamat Jalan Pelita II, Nomor 130, RT 06, Kelurahan Sambutan, Sambutan, Kota Samarinda.

Kedua Terdakwa juga terjerat dalam perkara penganiayaan. Selasa (1/11/2022) sekitar Pukul 13:00 Wita, Terdakwa Roni dan Terdakwa Kurniawan mendatangi Saksi Hasan Ashari di rumahnya di Jalan Sultan Alimuddin, Gang Sukun, Nomor 48, RT 35, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir.

Kedatangan keduanya karena sebelumnya terdapat permasalahan keluarga. Singkat cerita, Terdakwa Roni langsung melakukan penganiayaan terhadap Saksi Hasan Ashari. Dengan posisi berhadapan menggunakan tangan kanan, Terdakwa Roni secara mengepal dan mengenai bibir atas Saksi Hasan Ashari sebelah kiri sebanyak 1 kali.

Kemudian Terdakwa Roni melakukan penganiayaan kembali kepada Saksi Hasan Ashari dengan posisi berhadapan, menggunakan tangan kanan Terdakwa Roni secara terbuka ke arah wajah Saksi Hasan Ashari sebelah kiri sebanyak 1 kali.

Setelah kejadian tersebut, Terdakwa Roni dilerai oleh Terdakwa Kurniawan dan langsung pergi meninggalkan kediaman Saksi Hasan Ashari.

Saat itu, yang Terdakwa Roni lihat pada bagian bibir atas sebelah kiri Saksi Hasan Ashari mengeluarkan darah. Selain itu Terdakwa Iwan juga menarik rambut Saksi, dan membawa ke bagian samping sambil melakukan pemukulan sebanyak 1 kali ke bagian kepala Saksi.

Perbuatan kedua Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana Pasal 351 Ayat (1) Junto Pasal 55 KUHP, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp4.500,-.

Kamis (23/2/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda menjadi fasilitator dan melakukan mediasi antara Terdakwa dan korban untuk melakukan upaya perdamaian di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dari upaya tersebut diperoleh kesepakatan perdamaian antara Terdakwa Hasan Ashari dengan Korban Irwan Setiawan Bin Ngasio, yang disaksikan Istri Tersangka serta dihadiri Saksi Syahrul selaku Tokoh Masyarakat.

Pada saat yang bersamaan dan di tempat yang sama, dilakukan juga upaya perdamaian untuk kasus Kedua. Dari upaya tersebut diperoleh kesepakatan perdamaian antara Tersangka Roni Prawijaya dan Kurniawan, dengan Korban Hasan Ashari yang disaksikan oleh Istri Tersangka serta dihadiri Saksi Syahrul selaku Tokoh Masyarakat.

Setelah pelaksanaan proses perdamaian berhasil, selanjutnya Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan permohonan Permintaan Penghentian Penuntutan, dengan Nama Terdakwa Hasan Ashari, Roni Prawijaya, dan Kurniawan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimanan Timur, Kamis (23/2/2023).

Kamis (2/3/2023), Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan pemaparan 2 perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, untuk memperoleh persetujuan atas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atau keadilan restoratif).

Hadir dalam kegiatan Ekspose, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Harli Siregar, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim Sugih Carvallo, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, Koordinator di Bidang Pidum Kejati Kaltim, Kasi/JPU Bidang Pidum Kejati Kaltim, dan Kasi Pidum dan JPU Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Setelah dilakukan Ekspose Perkara, JAM Pidum menyetujui permohonan yang diajukan dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Mahdy.

Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Keadilan RestoratifKejari SamarindaKejati Kaltim
Comments (0)
Add Comment