Rasionalisasi Anggaran Syarat Pencairan Dana Bagi Hasil

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Sudah beberapa hari kebelakang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang sibuk melakukan berbagai agenda rapat. Mulai dari rapat asistensi anggaran dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga rapat lanjutan lainnya yang berkaitan dengan rasionalisasi anggaran.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat rasionalisasi yang ditarget selesai pada 23 April 2020 mendatang. Mengingat rasionalisasi anggaran sebagai salah satu syarat pencairan dana transfer daerah yakni Dana Bagi Hasil (DBH).

“Jika laporan paling lambat tanggal 23 April 2020 Pukul 17: 00 harus diterima oleh Menteri Keuangan (Menkeu),” jelas Amiluddin saat dihubungi, Senin (20/4/2020).

Laporan tersebut merupakan laporan rasionalisasi APBD tahun anggaran 2020. Dimana, dijelaskan Amiluddin, semua kegiatan harus mengarah pada penanganan Covid-19.

“Semua anggaran hilang semua, termasuk anggaran perjalanan dinas. Karena kita tidak tahu kapan berakhirnya Covid-19 ini,” ujarnya.

Proses asistensi, lanjut Amiluddin sudah selesai semua. Hanya saja, uang yang harus dirasionalisasi sesuai permintaan Menteri Keuangan dan Mendagri belum tercukupi.

“Karena masih banyak teman-teman di OPD yang bertahan dan belum terlalu ikhlas untuk memberikan anggarannya,” imbuhnya.

Amiluddinpun yakin dan percaya setelah pihaknya merangkum hasil asistensi semua OPD, insya Allah akan terselesaikan.

“Kami masih mencari uang sekitar Rp150 Miliar,” tutupnya. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor   : Lukman

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
DBH OPDPerjalanan DinasRasionalisasi Anggaran
Comments (0)
Add Comment