PPKM Berbasis Mikro, Gubernur Kaltim Keluarkan Instruksi Nomor 2

Faisal : Berlaku Mulai Tanggal 9 Maret Hingga 22 Maret 2021

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Gubernur Kaltim hari ini mengeluarkan Instruksi sebagai tindak lanjut dari arahan Menko Perekonomian, agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbasis mikro untuk diperpanjang, dan diperluas pelaksanaannya termasuk Provinsi Kalimantan Timur.

“Gubernur Kaltim hari ini sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim yang berlaku mulai tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021,” kata Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (5/3/2021) Pukul 19:31 Wita .

PPKM berbasis mikro ini hingga Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah, yang diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.

“Kepada Bupati dan Wali Kota, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 ini, dengan melibatkan masyarakat di wilayah masing-masing,” lanjut Faisal mengutip poin satu dari Instruksi Gubernur ini.

Ada waktu mulai hari ini hingga tanggal 9 Maret bagi Kabupaten/Kota yang belum memberlakukan PPKM Mikro untuk segera mempersiapkannya.

Berita terkait : Instruksi Gubernur Kaltim, Sabtu Minggu di Rumah Saja

Tak kalah penting melihat tingkat disiplin masyarakat yang masih rendah, kata Faisal lebih lanjut, dalam penerapan Protokol Kesehatan, maka pada poin kelima diminta untuk meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama instansi terkait.

“Ditekankan untuk meningkatkan operasi yustisi dan juga sesuai poin empat untuk meningkatkan pula sosialisasi, sebagai upaya pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan penerapan 5 M di masyarakat,” ucap Faisal.

Diharapkan pula untuk tetap terus melakukan penyemprotan disenfektan di tempat umum, dan pusat keramaian setiap Sabtu dan Minggu secara berkala, sebagai salah satu upaya memutus rantai penularan.

“Selanjutnya sejak hari ini maka Instruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2021 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi dengan keluarnya Instruksi Gubernur nomor 2 ini,” tegas Faisal menandaskan. (DK.Com)

Sumber : Kominfo Kaltim

Editor   : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Instruksi GubernurPenanganan Covid-19PPKM Mikro
Comments (0)
Add Comment