PH Terdakwa H Usman Berharap Keadilan Pada Tingkat Banding

Ayu : Berkas Bandingnya Sudah Masuk

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan terkait jual beli saham Terminal Khusus Batubara (TKB) di Muara Badak, yang sidangnya sudah divonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (24/11/2022) memasuki babak baru.

Pada sidang tersebut, Terdakwa H Usman divonis 3 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Dakwaan JPU Fitri Ira dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, yang sebelumnya menuntut Terdakwa H Usman 3 tahun penjara. Tuntutan JPU tersebut sama dengan vonis Majelis Hakim.

Atas vonis ini, Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya Rusniawati Ayu Syafitri dan Nove Yohanes Suprapto, Advokat RAS LAW OFFICE, menyatakan Banding pada hari Kamis (1/12/2022) di Pengadilan Negeri Tenggarong.

Kini berkas Banding H Usman sudah masuk ke Pengadilan Tinggi, dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang.

“Berkas Bandingnya sudah masuk, tinggal menunggu jadwal sidang,” ungkap Ayu bersama Nove Yohanes Suprapto kepada DETAKKaltim.Com di Café Tigris Jalan Belatuk, Samarinda, Rabu (21/12/2022) sore.

Nove menceritakan bagaimana kliennya itu selama proses persidangan, banyak fakta-fakta persidangan yang sama sekali tidak dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama.

“Karena itu kita berharap lewat Banding ini, klien kami bisa mendapatkan keadilan lewat pemeriksaan Putusan secara seksama,” ujar Nove.

Ada fakta-fakta Persidangan Tingkat Pertama waktu itu terungkap dan tak dapat dibantah, kata Nove, tapi diabaikan Majelis Hakim. Contoh, Jalan Hauling yang dituduhkan kepada kliennya dikatakan tidak ada.

“Itu kami hadirkan di Persidangan. Baik berupa bukti surat dan saksi, bahwa jalan itu sudah ada sepanjang 8 Km dan lebar 20 meter,” jelas Nove.

Nove mengaku bukti surat yang dihadirkan tersebut, bahkan PH Terdakwa sendiri yang berdiri di jalan itu lalu didokumentasikan.

Kemudian bukti surat SPK kepada kontraktor yang mengerjakan proyek jalan itu, bersama mandor pengawas sudah menyatakan dengan tegas di bawah sumpah dalam Persidangan. Bahwa jalan tersebut sudah ada dan telah terbangun.

“Tapi sekali lagi, Hakim sama sekali tidak memperhitungkannya,” kata Nove lebih lanjut.

Selanjutnya, kata Nove, yang menjadi keprihatinannya selaku PH. Ketika Terdakwa H Usman memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan melakukan cross check langsung di lapangan. Apakah yang dituduhkan mengenai jalan itu, ada atau tidak ada. Tapi Majelis Hakim tidak melayani dan melakukan itu.

Sementara bukti-bukti dan saksi yang diajukan JPU di Persidangan kepada Terdakwa H Usman, adalah bukti-bukti yang tidak bersesuai antara fakta satu dengan fakta lainnya.

Nove lantas memberikan contoh keterangan saksi yang tidak sesuai itu, keterangan saksi Robby Tan yang mengatakan dalam Persidangan bahwa dia masuk lokasi secara diam-diam melakukan penyelidikan tanpa diketahui Terdakwa H Usman.

Sedangkan saksi Mery dan Hartomo mengatakan, Robby Tan masuk lokasi berkoordinasi dengan Terdakwa H Usman.

” Nah ini kan ada satu fakta yang tidak berkesuaian dihadirkan JPU dalam Persidangan, ” ungkapnya.

Fakta lain yang juga dianggap diabaikan Majelis Hakim, pembayaran kepada pihak-pihak terutama kepada Wowoi. Itu adalah dana Terdakwa H Usman sendiri, yang merupakan sisa Uang dari hasil penjualan saham 70% senilai Rp6,5 Milyar.

“Masih ada sisa pembayaran senilai Rp520 Juta. Uang inilah yang dipakai Robby Tan membayar Wowoi, yang sudah diDP sebelumnya. Malah ini dikatakan Majelis Hakim sebagai bagian dari kejahatan,” kata Nove.

Baca Juga :

Lanjut kata Nove, bahwa Inilah fakta keprihatinannya bagaimana penegakan hukum yang berlaku itu diperlakuan kepada kliennya.

Ia berharap dengan proses pengajuan Banding di Pengadilan Tinggi, hal yang paling penting adalah semoga Hakim PT berkenan turun lapangan untuk memastikan dan membuktikan. Apakah benar tuduhan itu kepada kliennya, terkait soal jalan tersebut. Apa benar atau tidak.

Ayu menambahkan, salah satu alasan Penasehat Hukum melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi adalah terkait adanya Berita Acara Persidangan. Dimana pada pokoknya Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan, dan kemudian memberitahukan kepada Terdakwa tentang hak-haknya terhadap Putusan tersebut, yaitu hak segera Menerima atau menolak Putusan.

“Pada kenyataannya hal tersebut tidak disampaikan kepada Terdakwa dalam Persidangan,” ungkapnya.

Mengutip keterangan saksi ahli, Nove menambahkan jika dalam kasus ini masuk ke dalam Perdata. Karena menyangkut jual beli saham, bukan sebuah kejahatan (Pidana).

“Jual beli saham bukan suatu kejahatan, tapi bisa menjadi kejahatan ketika informasi-informasi yang sampaikan antara penjual dan pembeli tidak sesuai,” kata Nove.

Dalam persidangan terungkap, kliennya menjual saham miliknya. Unsur 378 KUHP tidak terpenuhi, baik alamat maupun nama perusahaan di notaris jelas.

“Ini sungguh miris bagi kami, sebuah proses penegakan hukum yang harus kami terus perjuangkan untuk tegaknya hukum yang benar. Bukan karena kami membela klien kami sebagai seorang penjahat menjadi benar. Tidak! Tapi kebenaran hukum itu seperti apa dan keadilan hukum itu seperti apa, ini yang kami perjuangkan.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : ib/LVL

Editor   : Lukman

(Visited 20 times, 1 visits today)
Beli SahamMakarrama Timur EnergiMery HartomoRobby TanTerdakwa Usman
Comments (0)
Add Comment