PH Marsekal (Purn) Agus Supriatna Nilai Dakwaan KPK Terhadap JIK Arogan

Teguh : Dakwaan Bombastis Seolah-Olah Klien Kami Menerima Uang

“Menyayangkan arogansi JPU KPK yang mendakwa Terdakwa JIK bersama-sama dengan saksi Prajurit TNI pada Peradilan Umum, serta menguraikan Dakwaan bombastis seolah-olah klien kami menerima Uang,” kata Dr Teguh Samudera SH MH.

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Penasehat Hukum (PH) Marsekal (Purn) Agus Supriatna turut prihatin terhadap musibah hilangnya akal sehat dan intelektualitas Penyidik dan/atau Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menangani perkara Terdakwa John Irfan Kenway (JIK) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nomor perkara 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.

Karena berdasarkan Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tanggal 12 Oktober 2022, kata Teguh Samudera dalam rilis Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui PH Marsekal (Purn) Agus Supriatna lainnya Pahrozi SH MH, Jum’at (14/10/2022), diketahui JPU KPK telah mendakwa Terdakwa JIK bersama – sama dengan para saksi yang tunduk pada Peradilan militer, termasuk membangun narasi secara bombastis seolah-olah klien kami menerima Uang dari JIK sebesar sekitar Rp17 Milyar.

“Juru biacara KPK dengan mudah melontarkan hal-hal yang belum jelas ke media sosial dengan menutup mata, telinga, dan hati nurani terhadap harga diri, perasaan, serta harkat dan martabat para saksi yang tunduk pada Peradilan militer dan/atau institusi Negara yang sah,” kata Teguh.

Seharusnya, lanjutnya, KPK paham dan sepatutnya mengerti etika tentang rasa saling hormat menghormati sesama Lembaga Negara, pejabat ataupun mantan pejabatnya.

“Akan tetapi faktanya dalam Dakwaan Terdakwa JIK, JPU KPK langsung menjustifikasi klien kami Marsekal (Purn) Agus Supriatna menerima Uang sebesar Rp17 Milyar lebih, untuk Dana Komando dari Terdakwa JIK dan diberitakan secara luas. Dan tentu kami Penasehat Hukum keberatan atas pemberitaan narasi Dakwaan tersebut,” kata Teguh lebih lanjut.

Selanjutnya, masih kata Teguh, Juru Bicara KPK membalas dengan memberikan penilaian yang subyektif, dan menganggap benar KPK melakukan justifikasi tersebut. Dengan alasan telah memberi kesempatan dan manggil 2 kali terhadap saksi kliennya, sewaktu Penyidikan tetapi tidak kooperatif.

Baca Juga :

“Sungguh sangat tidak etis di ruang publik sesukanya mendiskreditkan dan merendahkan harga diri, derajat, harkat martabat pribadi mantan KASAU dan institusi TNI. Sebagai Lembaga Ad Hoc seharusnya tidak patut menyatakan demikian buruknya diri orang lain dengan persepsi subyektifnya, terlebih menilai bantahan Penasehat Hukum tersebut sebagai hal yang tidak bermakna sebagai pembuktian,” imbuh Teguh.

Menurutnya, publik sangat cerdas, sehingga paham apapun yang dikatakan Jubir KPK hanya sebagai upaya menutupi lemahnya diri sendiri yang tidak percaya diri dalam melaksanakan tugasnya.

“Padahal jelas pengadaan AW 101 dilaksanakan sewaktu klien kami menjabat Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), maka jika diperlukan keterangannya harus melalui atasannya. Tidak boleh sesukanya langsung memanggil kepada, dan dialamatkan kediaman pribadi yang bersangkutan,” beber Teguh.

Akan tetapi, lanjutnya, KPK tidak mau mengerti dan tidak mau menghormati ketentuan khusus yang berlaku di TNI sebagai Lex Specialis, KPK terlihat cenderung sesukanya dengan alasan mendasarkan pada wewenangnya lalu mendegradasi harkat martabat Pejabat TNI. Sungguh sangat tidak terpuji, bahkan dapat dimaknai sesukanya sendiri.

“Harusnya kini saatnya penegakan hukum KPK murni pro justitia untuk dibuktikan di Persidangan atas hasil kerjanya, tidak perlu di ruang publik via Medsos menjustifikasi merendahkan harga diri harkat martabat manusia dan institusi TNI, karena siapapun yang di KPK nantinya pensiun. Sama menjadi manusia warga biasa, jangan sampai karena rendah/buruk capaian kerja KPK mengorbankan pribadi mantan KASAU dengan cara yang tidak manusiawi.” tandas Teguh Samudera. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis Pers

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Agus SupriatnaJohn Irfan KenwayMarsekal (Purn)Teguh SamuderaTerdakwa JIK
Comments (0)
Add Comment