Penyidikan Umum Dugaan Tipikor di PT Garuda Indonesia dan Pengadaan Satelit

Burhanuddin : Kita Akan Kembangkan dan Tuntaskan

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI, seperti perkara dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan Perkara Satelit Kementerian Pertahanan kini statusnya dinaikkan ke tahap Penyidikan.

Dalam siaran Pers Nomor: PR –086/086/K.3/Kph.3/01/2022 bertempat di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan, Rabu (19/1/ 2022), Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021.

Kedua perkara tersebut, kata Burhanuddin yang didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM) Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS) Hendro Dewanto mengatakan, telah dinaikan ke tahap Penyidikan Umum.

Baca Juga :

Untuk tahap Pertama sedang didalami pengadaan Pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600 dan tentunya tidak akan berhenti sampai di tahap tersebut, dimana ada beberapa pengadaan kontrak pinjam, dan masih akan dikembangkan mulai dari pengadaan pesawat jenis ATR, pesawat jenis Bombardier, pesawat jenis Air Bus, pesawat jenis Boeing, dan Rolls Royce.

“Kita akan kembangkan dan tuntaskan dimana setiap penanganan, kami akan berkoordinasi dengan KPK karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK. Ini untuk menghindari adanya tumpang tindih,” ujar Burhanuddin.

Senada dengan hal tersebut, Febrie Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa Jaksa Agung memerintahkan kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, untuk melakukan Penyidikan dalam proses melihat siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK, dan tentunya akan intens melakukan koordinasi dengan KPK untuk penyelesaiannya. Karena telah dilakukan terlebih dahulu oleh KPK, mulai dari alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK.

“Saat ini, perkara telah naik ke tahap Penyidikan dan konsentrasi kami ada di pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier. Untuk kerugian negara, kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan dilakukan oleh auditor. Tetapi kerugian cukup besar seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sebesar Rp3,6 Triliun sehingga cara pandang Penyidik di Kejaksaan Agung sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT Garuda Indonesia, akan kita upayakan pemulihannya. Kerugian di PT Garuda Indonesia terjadi pada saat dipimpin oleh Direktur Utama ES yang saat ini telah diproses oleh KPK dan masih menjalani hukuman,” ujar Febrie.

Selanjutnya, mengenai perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai 2021, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan sedang melakukan Penyidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil atau pihak swasta, bukan pada militer.

Baca Juga :

Namun, untuk menentukan apakah militer terlibat, Jaksa Agung mengatakan perlu adanya rapat koordinasi dengan Polisi Militer dan kewenangannya berada di Polisi Militer. Kecuali nanti ditentukan lain, menjadi koneksitas.

Lebih lanjut disampaikan Febri, dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai 2021, tentunya melalui tahapan-tahapan proses hukum dan dari hasil Penyelidikan, perkara ini naik ke tahap Penyidikan.

“Kalau naik ke Penyidikan, berarti ada bukti temuan yang cukup. Ini kita lihat bagaimana mengidentifikasi rekan-rekan Penyidik, bahwa ada perbuatan melawan hukum saat prosesnya. Kemudian, kita juga meyakini bahwa telah terjadi kerugian dan tinggal bagaimana kita akan melihat perkembangan dalam proses Penyidikan untuk melihat, siapa yang bertanggung jawab atau untuk menetapkan siapa tersangkanya,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Febrie, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang paling bertanggung jawab sebagai rekanan pelaksana. Kita juga telah melakukan penggeledahan terkait perkara ini, dimana pihak swasta inilah yang memang sebagai rekanan pelaksana.

Baca Juga :

“Penyidik mendalami peran dari awal, dan melihat apakah perusahaan ini cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini. Yang Kedua, kita ingin melihat proses pelaksanaan dari rekan pelaksana, dan ini masih pendalaman dan tentunya kita periksa dari rekanan pelaksana karena ini pihak yang kita anggap paling bertanggung jawab,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan dugaan keterlibatan  pihak militer, ia menyampaikan bahwa tentunya perkara ini diserahkan ke Puspom TNI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Dimana seperti yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus berkoordinasi dalam progres Penyidikan, termasuk nanti ekspose atau gelar perkara yang dilakukan setelah hasil Penyidikan cukup untuk menentukan tersangka. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Jaksa AgungSanitiar BurhanuddinTipikor Garuda IndonesiaTipikor Satelit
Comments (0)
Add Comment