Nawawi Chandra Gugat Dua Perusahaan dan Notaris Oeij Jian Hiap Rp2,8 Milyar

Mediasi Dead Lock

DETAKKaltim.Com, TARAKAN: Setelah tiga kali pertemuan akhirnya mediasi dead-lock. Pengadilan Negeri (PN) Tarakan melalui Hakim Mediator Agus, SH mengembalikan ke pokok perkara dan akan memanggil para pihak untuk pemeriksaan pokok perkara.

“Kita tunggulah panggilan sidang,” kata Salahuddin, SH Kuasa Hukum Nawawi Chandra kepada DETAKKaltim.Com usai pertemuan, Kamis (20/1/2022).

Nawawi Chandra, lewat Kuasa Hukumnya menggugat Haryanto Direktur PT Artha Buana Continental (ABC) Tarakan sebagai Tergugat I, PT Artha Borneo Continental (ABC) Tergugat II, dan Notaris Oeij Jian Hiap, SH turut Tergugat atas penyerobotan dan menduduki tanpa hak tanah milik Penggugat.

Baca Juga :

“Perbuatan tersebut jelas tindakan melanggar hukum, dan sangat merugikan klien kami baik materiil maupun immateril sebesar Rp2,8 Milyar dengan rincian  Rp1,8 Milyar untuk kerugian materiil karena tak bisa memanfaatkan lahan, dan Rp1,0 Milyar akibat rasa malu dan beban pikiran,” kata Salahuddin dalam gugatannya.

Duduk perkara gugatan adalah, Penggugat mempunyai 23,2 Hektar (Ha) tanah di RT 18, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara Tarakan, Kalimantan Utara. Gambar Situasi (GS) Nomor – 534/Bul/1981 tanggal 11 Agustus 1981. Dan, pada 15 Nopember 1984 Nawawi Chandra (Penggugat) membeli tanah tersebut dari Tuan Des Alwi Abubakar, Direktur PT Sakat Timber.

Baca Juga :

Atas permohonan R Hasan Ali, Direktur PT Lestari Greenland Utama (LGU), Penggugat melimpahkan 11 Ha tanahnya pada 26 Januari 1988 untuk dijadikan tempat pengolahan kayu (moulding), dengan ganti rugi Rp35 Juta disertai syarat klausul Surat Ikatan Pelimpahan Tanah, Uang muka Rp10 Juta dibayar setelah penanda tanganan surat ikatan pelimpahan tanah, sisanya setelah terbit GS atas nama PT LGU Tarakan.

Ternyata, LGU ingkar janji – sisa hutang Rp25 Juta yang ditagih secara lisan, telepon maupun surat  terakhir 21 Nopember 1993 tidak pernah digubris.

“Karena tidak ada itikat baik dari R Hasan Ali sebagai Direktur LGU melunasi utangnya, saya berikan surat pernyataan pembatalan pada 6 Januari 2014 lalu,” ujar Nawawi Chandra kepada DETAKKaltim.Com Jum’at (21/1/2022).

 Akibat tidak adanya respon LGU, Nawawi Chandra mengajukan pengukuran ulang kepada Kantor Pertanahan Kota Tarakan disaksikan Kecamatan Tarakan Utara, Kelurahan Juata Permai, Ketua RT 18, Kelurahan Juata, Babinsa, Babinkamtibmas, saksi batas Utara, Selatan, Timur, Barat, dan Pihak Pemohon Nawawi Chandra 4 Pebruari 2016.

Baca Juga :

Sampai saat itu, kata Nawawi Chandra, belum terlihat masalah. Tanpa sepengetahuannya, lahan seluas 10 Ha ex-pengolahan kayu PT LGU oleh PT Artha Borneo Continental Tergugat II, dijadikan membayar hutang sebesar Rp2 Milyar kepada Haryanto selaku Direktur PT Artha Buana Continental, Tergugat I.

Lucunya, sebelum ada persetujuan balik nama LGU ke Artha Buana Continental, mengajukan ijin tempat pengolahan kayu kepada Wali Kota Tarakan dengan menggunakan Peta GS atas nama LGU  Nomor 01/PK/1988 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan/ Agraria Bulungan 23 Maret 1988.

Pada tanggal 30 Juli 2001 Wali Kota Tarakan menerbitkan izin lokasi Nomor 591/04/T.PEM/2001. Atas dasar inilah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Oeij Jian Hiap, SH membuat Akta Pelepasan Hak Penguasaan atas tanah Akta Nomor 21 tanggal 29 Agustus 2012 menjadi “Persil” milik PT Artha Borneo Continental.

“Makanya Notaris Oeij Jian Hiap turut tergugat,” terang Nawawi Chandra.

Menanggapi rencana gugatan Nawawi Chandra yang perkaranya akan digelar di PN Tarakan, Haryanto Direktur PT Artha Buana Continental Tergugat Pertama menolak memberi keterangan.

“Silakan hubungi pengacara saya Gusfen Alextron Simangunsong, SH, MH,” kata Haryanto tanpa memberi tahu dimana dapat dihubungi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 34 times, 1 visits today)
Nawawi ChandraPengadilan TarakanPT ABCTergugat Haryanto
Comments (0)
Add Comment