Menukangi Bukti Pidana Pemalsuan, Terdakwa Ahli Waris Kopral Sunaryo

Joko : Adakah Orang Tua Meninggalkan Surat Palsu Supaya Anaknya Masuk Penjara?

Dari Rutan Polres Tarakan Joko Sutejo membeberkan perkara yang menjerat dirinya. Polisi menjadikan dokumen surat pernyataan penggarapan tanah almarhum Kopral Sunaryo, palsu.

 

DETAKKaltim. Com, TARAKAN : Lima bulan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Tarakan, Kalimantan Utara, tidak membuat Joko Sutejo (49) patah semangat. Dia sangat yakin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadilinya, tidak akan memvonisnya bersalah.

Kejaksaan Negeri Tarakan menuntutnya 4 bulan penjara, karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP

Tentu saja pewaris dari Sunaryo, seorang Purnawirawan TNI AD berpikiran apa yang menimpanya sebagai cobaan.

“Saya dilaporkan Grady Lim ke Polres Tarakan melakukan pengrusakan pagar lahan miliknya, sebagaimana Pasal 406 KUHP,” kata Joko Sutejo kepada DETAKKaltim.Com  melalui telepon seluler isterinya, Jum’at malam (10/12/2021) kemarin.

BERITA TERKAIT :

Kemudian, dengan dalih pengaduan Nyonya Alvinae, lagi-lagi ia dituduh memasuki pekarangan lahan yang diakui sebagai miliknya di Jalan Sesanip, Karang Anyar, sebagaimana perbuatan yang diancam pidana dalam Pasal 167 KUHP.

Tidak berhenti sampai di situ, Penyidik menjeratnya dengan sangkaan menggunakan surat palsu dengan Pasal 263 KUHP. Surat Pernyataan menggarap tanah yang dibuat Sunaryo pada tahun 1984, dengan tanda tangan saksi batas Harun K dan Solkan serta diketahui Ketua RT IV, Desa Karang Anyar, Tarakan, Bustani, dinyatakan palsu oleh Polres Tarakan.

Dengan sangkaan tersebut Joko Sutejo tidak patah arang, ia memberi kuasa pada 25 Juni 2021 kepada Dr Syafruddin SH M Hum, Muhammad Yusuf SH, Mastora SH untuk bertindak sebagai Pembela/ Penasehat Hukum untuk mendampingi dalam proses pemeriksaan di penyidik Polres Tarakan, atau pejabat-pejabat negara lainnya.

Joko Sutejo tetap meringkuk dalam tahanan, ia yakin apa yang dilakukan merawat dan mengusahai lahan orang tuanya bukan perbuatan pidana.

“Adakah orang tua meninggalkan surat palsu supaya anaknya masuk penjara? Tentu tidak, semua orang tua menginginkan yang terbaik pada anaknya. Demikian dengan almarhum Sunaryo orang tua kami, meninggalkan surat dan tanah untuk kebaikan kami,” ujarnya.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan, Senin (13/12/2021) dalam agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum Joko Sutejo setelah sebelumnya ditunda. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 20 times, 1 visits today)
Ahli WarisJoko SutejoKejaksaan TarakanKopral Sunaryo
Comments (0)
Add Comment