Lapas Tenggarong Kelebihan Kapasitas 99 Persen

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur saat ini sudah melebihi kapasitas yang ada.

Lapas yang seharusnya dihuni 340 orang, kini penghuninya mencapai 1.187 orang. Hal ini dibenarkan Kepala Lapas M Ikhsan melalui Kepala Pengamanan Lapas Wahyu M Sholeh Pada Kamis (16/6/2016) kemarin.

Menurutnya, jumlah tahanan dan napi sudah melebihi kapasitas. Saat ini jumlah tahanan dan napi sudah lebih sekitar 99 persen.

“Seharusnya kapasitas hanya 350 orang. Tapi saat ini, jumlah penghuni mencapai 1.187 orang, sejak agustus 2015 lalu,” jelas Wahyu.

Ia mengungkapkan, untuk sementara kondisi lapas masih kondusif, jadi masih bisa melayani para penghuni. Akan tetapi dari Kepala Lapas mengeluarkan statement bahwa tahanan dari Polisi atau masih dalam tingkat penyidikan  tidak diperkenankan untuk dikirim ke lapas.

Kelebihan kapasitas yang cukup lama baru terjadi di tahun 2015 hingga 2016, biasanya jika Lapas Tenggarong mengalami kelebihan kapasitas, lapas langsung mengirim beberapa tahanan dan napinya ke Lapas Samarinda atau Balikpapan, namun sayangnya kedua lapas tersebut juga mengalami kondisi yang sama yaitu over kapasitas.

“Biasanya kalau ini kelebihan kapasitas kita kirim ke LP Bayur atau Balikpapan tapi semua masih penuh, mau nggak mau kita tampung dulu,” paparnya.

Para penghuni ditempatkan dengan beragam pertimbangan. Antara lain berdasarkan jenis kasus dan kelamin.

“Perlakuannya juga sama, tidak ada yang dibeda-bedakan,”imbuhnya lagi.

Sementara itu,  ia berharap agar ke depannya Lapas Tenggarong bisa diperluas guna menghindari terjadinya kelebihan kapasitas.

”Kita juga masih menunggu dari pemerintah yang katanya bekas Rumah Sakit AM Parikesit, mau diserahkan ke lapas. Kita masih menunggu kabarnya apakah jadi atau tidak, karena beberapa waktu lalu dari pihak lapas yang membersihkannya,” pugkasnya. (Uli)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Kelebihan KapasitasLapas TenggarongRS Parikesit
Comments (0)
Add Comment