Kurir Sabu, Murhan dan Jumadi Dihukum 16 dan 14 Tahun Penjara

Tertangkap Saat Bawa Sabu 1 Kg ke Banjarmasin

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah sempat ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim mengikuti pelatihan, sidang terdakwa Murhan (sebelumnya ditulis Muhran) dan Jumadi akhirnya dilanjutkan, Rabu (18/8/2021) sore.

Sidang terhadap terdakwa Murhan alias Julak Bin Sadri nomor perkara 402/Pid.Sus/2021/PN Smr, dan Jumadi Awal alias Tembok Bin Tahir nomor perkara 403/Pid.Sus/2021/PN Smr, memasuki agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Yulius Christian Handratmo SH dengan Hakim Anggota Verra Lynda Lihawa  SH MH dan Agus Rahardjo SH, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam hal perbuatan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Murhan alias Julak Bin Sadri dengan pidana penjara selama 16 tahun, dan denda sebesar Rp1 Milyar. Apabila denda tidak dibayar, bisa diganti dengan penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Putusan ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa Murhan selama 17 tahun pada sidang sebelumnya.

Terhadap terdakwa Jumadi yang dituntut JPU selama 15 tahun penjara pada sidang sebelumnya , Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani kedua terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Menyatakan barang bukti berupa 1 buah tas kain belanja warna hijau, yang di dalamnya berisikan 32 poket plastik bening berisikan serbuk  kristal Sabu – Sabu seberat 1.021,6 Gram/Brutto, 2 unit HP merk Samsung B-310E warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna Putih dengan nopol KT-1190-WO dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 Ribu.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Agustinus Arif Juoni SH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU.

“Terima,” sebut Binarida saat dikonfirmasi sesaat usai sidang yang digelar secara virtual.

BERITA Terkait :

Kasus ini bermula saat keduanya ditangkap di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Tepatnya di Lampu Merah simpang 4, Sabtu (27/2/2021) sekitar Pukul 17:30 Wita.

Penangkapan itu berawal saat keduanya menerima Sabu-Sabu dari orang Olleng (DPO) melalui orang suruhannya sehari sebelumnya sekitar Pukul 16:00 Wita, di depan gang tempat terdakwa Murhan tinggal untuk diantar ke Banjarmasin, dengan upah Rp25 Juta buat Murhan dan Rp10 Juta bagi Jumadi.

Saat ditangkap anggota Kepolisian dari Polsek Samarinda Ulu, Polisi menemukan 32 poket plastik bening diduga berisikan Sabu-Sabu seberat 1.021,6 Gram/Brutto di kursi tengah Mobil Sigra warna putih KT 1190 WO yang dikemudikan Murhan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Kejaksaan SamarindaKurir BanjarmasinNarkotika SabuPengadilan SamarindaTerdakwa JumadiTerdakwa Murhan
Comments (0)
Add Comment