Kurir 7 Kg Sabu Dihukum Seumur Hidup Setelah Dituntut JPU 13 Tahun

Hakim : Hal-Hal Yang Meringankan Tidak Ada

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dukungan terhadap pemberantasan Narkoba kembali datang dari Pengadilan Negeri Samarinda, setelah Terdakwa Muhammad Hadi Mauliansyah yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 13 tahun divonis penjara seumur hidup, Rabu (8/12/2021).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 631/Pid.Sus/2021/PN Smr yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH, didampingi Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Nugrahini Meinastiti SH dalam amar putusannya menyatakan, semua unsur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi.

Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenaran ataupun alasan pemaaf, sehingga terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Majelis Hakim juga menyebutkan, jumlah Sabu-Sabu yang akan dijual kembali Nanang (DPO) dengan perantara Terdakwa seberat lebih dari 7 Kg, memberi petunjuk bagi Hakim bahwa jika 1 orang menggunakan 1 gram Sabu-Sabu maka akan merusak 7.000 generasi penerus bangsa.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan Narkotika, meresahkan masyarakat, dan merusak generasi muda.

“Hal-hal yang meringakan, tidak ada,” sebut Ketua Majelis Hakim tegas.

BERITA TERKAIT :

Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Hadi Mauliansyah Bin Nanang Abdullah (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana seumur hidup,” sebut Ketua Majelis Hakim dengan suara lantang dalam amar putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan satu buah Ransel warna coklat abu-abu, 7 bungkus plastik Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 7.022,3 Gram/Netto, 1 unit Handphone merk Nokia kecil warna biru dirampas untuk dimusnahkan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Tanda-tanda Terdakwa Hadi akan dijatuhi hukuman berat sudah terlihat saat Terdakwa Muhtar nomor perkara 630/Pid.Sus/2021/PN Smr, yang diajak mengambil Sabu di Loa Janan dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun penjara.

Keduanya, pada sidang sebelumnya dituntut selama 13 tahun. JPU Ishaq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menilai kedua Terdakwa tersebut, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan  Kedua Pasal 112 Ayat 2, Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap Putusan tersebut, kedua Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Agustinus Arif Juoni SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Pikir-Pikir.

Begitu juga dengan JPU, melalui layar pada sidang yang digelar secara virtual menyatakan Pikir-Pikir. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Narkotika SabuPengadilan SamarindaSeumur HidupTerdakwa HadiTerdakwa Muhtar
Comments (0)
Add Comment