KPU Samarinda Akan Tayangkan Iklan Paslon di TV 30 Detik

Produksi dan Desain Iklan dari Paslon
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM Muhammad Najib  mengatakan, mulai 22 November, KPU akan menayangkan iklan Paslon di radio selama 60 detik, di televisi selama 30 detik, dan di media cetak selama 14 hari dan dimuat 1 halaman. Terhitung sejak 22 November sampai 5 Desember 2020.

“Tahapan yang masih berjalan dan berada di penghujung adalah sosialisasi, yang akan berakhir pada menjelang masa pencoblosan pada 8 Desember 2020,” kata Najib, Rabu (11/11/2020).

Mengenai iklan kampanye yang akan ditayangkan, materinya sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 4/2017 dan diatur pula di PKPU Nomor 11/2020 yang menyebutkan desain iklan kampanye untuk TV, radio, dan media cetak ditentukan berdasarkan durasi.

Produksi dari desain iklan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing Paslon. Sebelum masa 14 hari penayangan, KPU harus menerima desain dan materi iklan kampanye untuk diverifikasi. Termasuk untuk memastikan ketetapan durasi dan tidak ada kampanye hitam.

Baca juga : KPU Samarinda Gelar Debat Antar Calon Wakil Wali Kota

“Kalau verifikasi sudah dilakukan dan dinyatakan memenuhi syarat dan layak diiklankan, KPU akan berkoordinasi dengan media untuk ditayangkan,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, iklan akan ditayangkan secara bergiliran dan adil. Misal di salah satu media cetak, elektronik, atau radio menampilkan sesuai dengan nomor urut 1, 2, dan 3. Namun di media lain, urutannya bisa diacak.

“ Itu akan disepakati oleh LO Paslon di rapat koordinasi terkait pola penayangan. Di rapat tersebut, nanti juga akan dibahas media mana saja yang akan tampilkan iklannya,” tandasnya. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Iklan PaslonKPU SamarindaRadio TV
Comments (0)
Add Comment