Kejati Kaltim Minta Ganti Rugi Lahan Jln Nusyirwan Ismail Tahun Ini

Toni: Paling Lambat Pada APBD Murni Tahun 2024

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Persoalan pengadaan lahan ruas jalan Outer Ringroad II atau Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda, akhirnya sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Wakil Kajati Kaltim Harli Siregar memimpin ekspose pembahasan permasalahan pendampingan pengadaan lahan, dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Pemerintah Provinsi Kaltim di Kantor Kejati, Selasa (4/4/2023).

Kajati Kaltim Hari Setiyono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Toni Yuswanto dalam Siaran Pers Nomor : 30/O.4.3/Penkum/03/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com mengungkapkan, ikut serta dalam ekspose ini adalah Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Gunadi, Koordinator, para Kasi Bidang Datun dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Kaltim.

Dari pihak Dinas PUPR-Pera Pemerintah Provinsi Kaltim hadir Kabid Bina Marga Hariyadi, PPK J Carold B, beserta para staf pada Bidang Bina Marga, perwakilan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim dan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda.

“Ekspose ini dilakukan, karena adanya permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan lahan ruas jalan Outer Ringroad II (Jln  Nusyirwan Ismail) Samarinda,” jelas Toni.

Baca Juga:

Dalam hal ini, lanjut Toni, pelaksanaannya telah didampingi Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim.

Warga pemilik lahan menutup akses jalan Ir H Nusyirwan Ismail di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dikarenakan pemilik lahan belum mendapatkan uang ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Kejati Kaltim dalam ekspose memberikan masukan guna penyelesaian permasalahan ini, dimana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan ketentuan yang ada harus segera menyediakan anggaran guna ganti rugi lahan dalam APBD Perubahan Tahun 2023, atau paling lambat pada anggaran APBD Murni Tahun 2024,” jelas Toni.

Untuk besaran pembayaran ganti rugi, lanjut Toni, nantinya harus mengacu kepada hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dijelaskan Toni, Kejaksaan Tinggi Kaltim akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan yang ada di Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara), dan Kaltim Timur dan Kaltara dengan memberikan kontribusi yang nyata sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Ganti RugiHarli SiregarJalan NursyirwanKejati KaltimLahan WargaPUPR Pera
Comments (0)
Add Comment