Kedapatan Bawa Sabu Saat Razia Prokes Covid-19, Amir Dihukum 4 Tahun

Beli Sabu 2 Poket di Jalan Pesut Samarinda

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 804/Pid.Sus/2021/PN Smr yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH dengan Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Nugrahini Meinastiti SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Amir Bin Abdul Gani, Senin (17/1/2022) sore.

Dalam amar Putusannya yang dibacakan di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Amir Bin Abdul Gani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai, Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.

“Menjatukan pidana kepada Terdakwa oleh  karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp800 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Serta menetapkan barang bukti berupa 2 poket Narkotika jenis Sabu dengan total berat keseluruhan 1,04 Gram/Brutto atau 0,22 Gram/Netto, Berat masing-masing poket @ 0,52 Gram/Brutto atau 0,11 Gram/Netto, berat pembungkus plastiknya masing-masing 0,41 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio KT 5095 WL warna putih, dikembalikan kepada yang berhak.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis lebih lanjut.

Baca Juga :

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut Terdakwa selama 6 tahun penjara. Denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. Sebagaimana Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada hari Jum’at (24/9/2021) sekitar Pukul 09:00 Wita saat anggota Polsek Palaran Dwi Safutra Guna dan Indra Wahyu Pramono bersama tim, sedang melakukan operasi atau razia yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Simpang 4 Jembatan Mahkota 2, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Saat itu memberhentikan seseorang yang melintas di jalan dengan mengendarai Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna putih KT 5095 WL, yang belakangan diketahui bernama Amir Bin Abdul Gani. Karena gelagatnya mencurigakan, dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :

Saat itu Amir mengeluarkan 2 poket Narkotika jenis Sabu yang ada di dalam kantong celananya. Atas kejadian tersebut, saat itu juga Amir beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Palaran untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;

Dalam keterangannya di Persidangan dijelaskan, Terdakwa Amir mengaku mendapatkan 2 poket Sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal di Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda, Jum’at (24/9/2021) sekitar Pukul 08:30 Wita seharga Rp300 Ribu untuk 2 poketnya.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Amir yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Warti SH MH, dan Marpen Sinaga SH dalam Persidangan menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” sahut Terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Jawaban yang sama juga dilontarkan JPU atas Putusan itu, Terima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Binarida WastiMarpen LKBHPengadilan SamarindaTerdakwa Amir
Comments (0)
Add Comment