Kasus Pengadaan Bibit Sawit, PH Andri Nauli Gelar Jumpa Pers

DETAKKaltim.Com, MALINAU : Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan bibit Kelapa Sawit sebanyak 49.200 pohon senilai Rp1,8 Miliar, pada kegiatan perluasan Kebun Sawit tahun anggaran 2011 di Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau,  telah sampai pada tahap pembacaan Pledoi Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Kamis (16/3/2017).

Sebelumnya, Kamis (2/3/2017) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman KS dan Agus Eko Wahyudi telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa Hansen Awang dan Andri Nauli, masing-masing selaku Direktur Utama dan Wakil Direktur CV Citra Prima Utama (CPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, dengan tuntutan masing-masing 2 tahun penjara.

Jufri Hafid dan Alfian selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam jumpa Persnya beberapa hari setelah pembacaan Pledoinya mengatakan, pada intinya tim PH terdakwa sangat tidak sependapat dan menolak kesimpulan JPU yang telah menyatakan bahwa terdakwa Hansen Awang dan Andri Nauli, telah terbukti bersalah melakukan delik. Sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana sesuai rumusan surat dakwaan.

Direktur Utama dan Wakil Direktur CV CPU Hansen Awang dan Andre Nauli, bersama PPTK Patriatno dalam persidangan. (foto:LVL)

“Kesimpulan yang telah diambil Jaksa Penuntut Umum adalah merupakan suatu kesimpulan yang sangat dipaksakan, dan mengandung hasil rekayasa dalam pembuktiannya,” sebutnya, Minggu (19/3/2017) di Tarakan.

Sehingga, lanjut Alfian, inti dari nota pembelaannya adalah menolak dalil-dalil dari rumusan dakwaan JPU yang berdasar pada fakta persidangan.

Beberapa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menurut Alfian antara lain, tidak terdapat kerugian pada proyek Pengadaan Bibit Kelapa Sawit pada Kegiatan Perluasan Kebun Sawit Tahun Anggaran 2011, pada Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau sebagaimana dalil JPU dalam rumusan surat dakwaannya.

Tentang perhitungan kerugian negara total sebesar Rp650.781.552, rumusan surat dakwaan JPU  adalah  hasil audit dari JPU yang mengadung hasil rekayasa. Hal mana perhitungan tersebut bukan berasal dari sumber lembaga eksaminatif yang berkompeten, untuk dapat mengaudit suatu dugaan kerugian negara dalam penggunaan anggaran negara/daerah.

Selain itu, masih menurut Alfian, terungkap dalam fakta persidangan kekurangan dari pengadaan Bibit Kelapa Sawit pada proyek tersebut hanya sebanyak 4.710 batang, bukan 8.710 batang. Sehingga dari pengembalian uang kerugian negara berdasarkan adanya surat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau Lawing Liban, maka terdakwa Andri Nauli mengalami kerugian sebesar Rp201.250.000,-

 Sebelum dilakukan penyidikan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Malinau, telah ada proses administrasi pengembalian uang dari terdakwa Andri Nauli selaku Wakil Direktur CV CPU ke Kas Daerah Kabupaten Malinau sebesar Rp319.286.825,-, berdasarkan surat dari Lawing Liban, tanggal  19 Oktober 2016.

Berita terkait : Kasus Pengadaan Bibit Sawit, Jufri : Berharap Jaksa Letakkan Dalam Proses Seadil-Adilnya

Berdasarkan fakta-fakta itu dan sejumlah fakta lainnya, Alfian selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak menarik Kepala Dinas Lawing Liban selaku KPA, padahal sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, sesuai Perpres, jika terjadi kegagalan dalam pengadaan barang dan jasa, maka KPA yang pertama-tama dimintai pertanggungjawaban Pidana bersama pihak Inspektorat dengan Tim Pemeriksa Barang.

“Sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak mendudukkan mereka selaku tersangka dan terdakwa, tidak dapat dibenarkan secara hukum berdasarkan bukti-bukti surat, keterangan saksi dan ahli yang telah terungkap secara terang benderang dalam fakta persidangan,” tandas Alfian. (LVL)

 

(Visited 14 times, 1 visits today)
Kasus SawitMenolak KesimpulanPledoi PH
Comments (0)
Add Comment