Caleg Terpilih Partai Golkar Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Erick Pernah Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Bulan 15 Hari

DETAKKaltim.Com, TARAKAN: Erick Hendrawan Septian Putra, Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Golkar Tarakan, Kalimantan Utara, terpaksa berurusan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan, lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu terkait keterangan palsu dalam dokumen administrasi.

Pelapor Ardiansyah Mayo SE melalui Tim Kuasa Hukum Abdullah SH MH, Angga Yusra Lesmana SH MH CSL/CPLL Advokat Pemilu RI Jakarta, bersama Hasbullah SH Pengacara dari Tanjung Selor Bulungan, Kaltara, menyebut Caleg dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Tarakan Tengah, Tarakan ini diduga memberikan keterangan di lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres Tarakan tidak menyebut status hukum dirinya pernah dipidana.

Menurut Tim Kuasa Hukum pelapor kepada DETAKKaltim.Com, Erick dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa ijin. Sesuai Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Erick dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 Milyar.

“Erick telah divonis berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr. 23 Mei 2019. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ercik dengan pidana penjara selama 2 bulan 15 hari, dan pidana denda Rp10 Juta yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Abdullah, Jum’at (8/3/2024).

Dalam SKCK yang dilampirkan Erick sebagai persyaratan administrasi Bakal Calon Legislatif  menyatakan, Erick tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal yang ancaman pidananya 15 tahun penjara. Dengan demikian, kata Abdullah, Caleg dari Partai Golkar yang meraup 2.336 suara di Dapil Tarakan Tengah Kota Tarakan ini, telah melakukan pelanggaran pidana Pemilu.

“Kita berharap laporan yang kami sampaikan kepada Bawaslu Kota Tarakan, dan seluruh instansi terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai Peraturan dan Perundangan yang berlaku. Jika dalam persyaratan administrasi saja sudah berani berbohong, bagaimana nantinya setelah duduk di kursi legislative. Kita tidak mau orang yang tidak jujur mewakili masyarakat,” kata Hasbullah menegaskan.

Baca Juga:

Sementara itu, Terlapor Erick melalui kuasanya Donny Tri Istiqomah SH MH bersama Nanang Hermawan SH dari Law Firm DNLAW Jakarta, menolak laporan Ardiansyah Mayo SE.

Menurutnya, dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/II/2024. Bahwa terlapor Erick tidak memenuhi syarat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tidak dapat dijadikan alasan.

Nampaknya, Pelapor melalui Kuasa Hukumnya bersikukuh bahwa Terlapor Erick tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur di Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta telah diubah penafsirannya secara konstitusional bersyarat oleh Putusan MK No 87/PUU-XX/2022. Yaitu adanya keharusan masa tunggu 5 tahun, sementara terlapor Erick  baru menjalani masa tunggu 4 tahun 6 bulan.

Pihak Terlapor sendiri tidak sependapat dengan penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Menurut Donny Tri Istiqomah, status dan kedudukan terlapor Erick sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan, telah disahkan secara hukum sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023, tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilu tahun 2024.

“Apabila Pelapor menghendaki Terlapor Erick dibatalkan status dan kedudukan sebagai calon anggota DPRD, maka satu-satunya cara yang sah secara hukum mengajukan upaya hukum merubah Daftar Calon Tetap (DCT). Yang berarti harus merubah Keputusan KPU Kota Tarakan dimaksud,” kata Donny menjawab laporan Ardiansyah dalam Sidang Bawaslu yang dipimpin Riswanto, didampingi anggotanya Jhonson dan Andi Saifullah, Jum’at (8/3/2024).

Di sela jeda Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung hingga jauh malam, Kuasa Hukum Terlapor mengatakan, kasus ini merupakan bagian dari fenomena “Pembegalan Kursi” di setiap Pemilu maupun Pilkada yang mulai marak sejak tahun 2009.

“Fenomena ini biasa terjadi dan dilakukan oleh calon-calon yang kalah, yang terus berupaya bagaimana caranya agar calon terpilih dapat didiskualifikasi dengan cara mencari celah dan kelemahan hukumnya, sehingga bisa digantikan oleh dirinya. Langkah pembegalan kursi ini sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kepentingan penegakan dan keadilan hukum, melainkan semata-mata murni kepentingan politik an sich,” katanya.

Selain itu, Kuasa Terlapor menilai Putusan Hakim PN Samarinda memberikan pidana penjara selama 2,5 bulan. Karena Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, menganggapnya sebagai hal yang lazim karena menjadi bagian dari karakter ekonomi wilayah perbatasan.

Disamping itu, skala penjualan barang produk Malaysia yang dilakukan terlapor Erick sangat kecil. Sehingga divonis layaknya orang yang melakukan tindak pidana ringan dengan masa hukuman rata-rata di bawah tiga bulan kurungan, walaupun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.

Agaknya, Penasehat Hukum Terlapor Erick sangat yakin bahwa Putusan Pidana kurungan 2,5 bulan yang pernah dijatuhkan kepada Terlapor, tidak menjadi penghalang untuk menjadikan anggota DPRD Kota Tarakan kliennya tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto mengakui, sidang sempat berjalan alot. Namun yakin dalam menyusun Putusan pihaknya tetap berlandaskan aturan yang ada seperti Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu, serta bukti-bukti yang disampaikan dalam Persidangan.

Agenda pembacaan Putusan belum dapat ditentukan namun, diperkirakan bisa lebih cepat dari waktu yang diberikan aturan 14 hari kerja.

“Insya Allah, paling lambat tanggal 19 Maret mendatang sudah putus.” ujar Riswanto menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: SL Pohan

Editor: Lukman

(Visited 733 times, 1 visits today)
Bawaslu TarakanErick HendrawanPidana PemiluRiswanto Bawaslu
Comments (0)
Add Comment