Kasus Dugaan Pemalsuan SPPT Oknum Lurah, Saksi Keenam Ungkap Fakta

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Berlangsung sejak sekitar Pukul 11:30 Wita, sidang kasus perkara nomor 956/Pid.B/2018/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda yang mendudukkan Saripuddin alias La Bario (43), Lurah Gunung Lingai, Samarinda di kursi terdakwa, masih bergulir hingga Pukul 17:00 Wita, sempat rehat 20 menit saat waktu Shalat dhuhur, Senin (26/11/2018).

Enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dan Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Saksi keenam yang dihadirkan adalah Halilul Rahman, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sambutan, Samarinda,

Sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pehasehat Hukum (PH) terdakwa yang terdiri dari 4 orang dijawab saksi.

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Budi Santoso SH, Halilul menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho tentang lokasi tanah Frengky yang terdiri dari 5 surat, saksi mengatakan di Makroman.

“Apakah itu tercatat di Sambutan? (Kecamatan) ” tanya JPU Yudhi.

“Ada di register,” jawab saksi singkat.

“Kalau tanahnya Pak Frengky sendiri masuk wilayah mana?” tanya Yudhi lebih lanjut.

“Ya Makroman,” jawab saksi lagi.

Menjawab pertanyaan salah seorang Penasehat Hukum (PH) terdakwa tentang siapa yang menunjuk itu tanah Frengky usai pertemuan di DPRD, Halilul yang mengaku ikut ke lokasi mengatakan warga yang ada di situ. Sedangkan Frengky tidak ada di situ.

“Siapa menunjuk tanah itu tanah Pak Frengky?” tanya salah seorang PH terdakwa.

“Itu warga semua yang punya tanah di situ,” kata saksi menjawab.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait keterangan saksi, saksi mengatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar.

Terhadap jawaban terdakwa tersebut, saksi mengatakan tetap pada keterangannya mengingat sumpah.

Terdakwa Saripuddin alias La Bario (43), didakwa JPU dengan dakwaan Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dakwaan Pertama, Pasal 263 Ayat (2) KUHP, dakwaan Kedua. Dan Pasal 385 Ke-4 KUHP, dakwaan Ketiga.

Berita terkait : Keterangan Saksi Dibenarkan Terdakwa, Kasus Dugaan Pemalsuan SPPT Oleh Lurah

Berdasarkan data yang dihimpun DETAKKaltim.Com, diperoleh informasi tanah yang diklaim Frengky Eriadi sebagai miliknya berdasarkan surat keterangan pelepasan hak atas tanah nomor : 590/541/KASI/III/04 tanggal 03 Maret 2004 dari Yasmin. Kemudian nomor : 590/540/KASI/III/04 tanggal 03 Maret 2004 dari Samijo. Nomor : 590/2101/KASI/III/04 tanggal 23 Agustus 2004 dari Samijo. Nomor : 590/2337/KASI/III/04 tanggal 23 Agustus 2004 dari Agus Mulyadi. Dan nomor : 590/911/KASI/III/04 tanggal 31 Maret 2004 dari Arbainsyah.

Sidang akan dilanjutkan hari Rabu (28/11/2018), masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (LVL/ib)

(Visited 3 times, 1 visits today)
JPU HakimRegister SaksiSPPT Palsu
Comments (0)
Add Comment