Kasus Dugaan Korupsi Dana Dividen, Bupati Kukar Bersaksi

Edi : Proyek Tangki Timbun dan Akuisisi Saham Tidak Ada di RKAP

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah bersaksi pada sidang Terdakwa Iwan Ratman, Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perseroda Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (30/9/2021) sore.

Terdakwa Iwan Ratman didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, dana Participating Interest (PI) PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) yang diterima dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM), pengelola Blok Mahakam sebesar Rp50 Milyar.

Dalam keterangannya di persidangan yang diketuai Majelis Hakim Dr Hasanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Suprapto SH MH M Psi, Edi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim secara virtual menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan baik  Majelis Hakim, JPU, maupun Penasehat Hukum Terdakwa Iwan Ratman.

Saksi Edi dicecar pertanyaan terkait pembangunan Tangki Timbun, yang dijelaskan saksi bahwa dalam RUPS akhir tahun 2018 disampaikan tentang proyek tersebut namun belum masuk di Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2019.

Pada RUPS tahun 2019, rencana tersebut kembali disampaikan dengan skema Golden Share sebesar 20 persen, artinya PT MGRM tidak mengeluarkan dana. Namun tetap belum masuk dalam RKAP tahun 2020.

Saksi mengatakan tidak mengetahui tentang pembangunan Tangki Timbun tersebut, karena tidak ada dalam RKAP.

Saksi mengetahui adanya penggunaan dana PT MGRM untuk pinjaman ke PT Petro TNC Internasional dan Reksadana masing-masing sebesar Rp10 Milyar, setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemegang saham dan Komisaris tidak dikasi laporan terkait pengeluaran dana, baru tahu setelah melihat laporan keuangan MGRM dan temuan BPK,” jelas saksi.

Terkait akuisisi Saham PT Petro TNC Internasional, saksi mengatakan tidak mengetahui karena itu tanpa melalui RUPS dan tidak ada dalam RKAP. Karena itu rekomendasi pemegang saham (Perseroda Kukar, Perusda PT Tunggang Parangan, PT Ketenaga Listrikan) dalam RUPS tahun 2020 agar Terdakwa kembalikan pinjaman dari PT MGRM 10 Milyar, dan temuan BPK terkait keluarnya dana Rp40 Milyar.

“Rekomendasi pemegang saham agar terdakwa kembalikan pinjaman dari MGRM 10 Milyar, dan temuan BPK terkait keluarnya dana Rp40 Milyar tanpa melalui RUPS dan tanpa ada di RKAP 2020,” jelas Zaenurofiq saat dikonfirmasi untuk memperjelas keterangan saksi terkait hal itu usai sidang.

Salah satu pertanyaan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Iwan Ratman kepada saksi Edi, mengenai pertanggung jawaban PT MGRM apakah kepada Bupati atau pemegang saham.

“Kalau MGRM itu bertanggung jawabnya kepada RUPS atau Bupati sebagai Kepala Daerah?” tanya PH Terdakwa.

“RUPS,” jawab saksi.

“Kepada pemegang saham?” tanya PH Terdakwa lebih lanjut.

“Iya,” jawab saksi.

Komposisi kepemilikan saham pada PT MGRM Perseroda Kabupaten Kutai Kartanegara, sempat dijelaskan saksi Edi yaitu Pemkab Kukar pemilik saham mayoritas dengan nilai investasi Rp4,950 Milyar (99 persen) dari total Rp5 Milyar. Sedangkan Perusda PT Tunggang Parangan sebesar Rp30 Juta (0,6) persen, dan PT Ketenaga Listrikan sebesar Rp20 Juta (0,4) persen.

Pada RUPS tahun 2020, Laporan Pertanggung Jawaban Iwan Ratman selaku Direktur Utama PT MGRM ditolak. Sehingga pada bulan Januari 2021 ia dipecat.

Selain Iwan Ratman, sebelumnya Melly Hakim Vice President Business Development PT MGRM juga hadir memberikan keterangan di persidangan. Saksi inipun ditanya sejumlah pertanyaan dari JPU Zaenurofiq SH dan Herman KS SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Iwan Ratman didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
#Dirut MGRM#Terdakwa Iwan RatmanEdi Damasnyah
Comments (0)
Add Comment