Kasir Cantik Daihatsu Jalani Sidang Perdana, Ibu Kandung Leni Ikut Jadi Saksi 

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Leni Nurussanti (29) mantan kasir PT Serba Mulia Auto (SMA), Jalan PM Noor Samarinda, Kalimantan Timur, yang diduga telah berhasil membobol uang perusahaan hingga Rp25,3 Miliar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (25/9/2017) sore.

Kasir cantik Daihatsu ini nampak tenang dan tetap mengumbar senyum saat memasuki ruang sidang didampingi Penasehat Hukumnya Jaidun SH MH. Di dalam ruang sidang sudah ada menunggu Jeffriansyah, suami Leni dan Deny Rayindra adik kandung Leni yang juga jadi terdakwa dalam perkara ini.

Terdakwa Leni hadir dalam persidangan untuk mengikuti sidang agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Tina Mayasari dan Mery dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Namun, untuk mempersingkat waktu lantaran sidang terdakwa Jefriansyah dan Deny juga tengah disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Atas kesepakatan antara Penasehat Hukum terdakwa dan JPU, di hadapan Ketua Majelis Hakim dipimpin Fery Haryanta SH didampingi Parmatoni SH dan DekI Velix Wagiju SH MH, berkas dakwaan terdakwa Leni setebal 38 halaman itu tidak dibacakan.

JPU hanya menyerahkan berkas dakwaan tersebut kepada Jaidun untuk dipelajari, dan kemudian akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

“Karena berkas ini baru diterima, maka akan kita pelajari dulu untuk mengajukan eksepsi,” ujar Jaidun di hadapan Majelis Hakim.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Leni juga dijerat dengan Pasal berlapis sebagaimana dengan terdakwa Jeffriansyah yang telah lebih dulu disidangkan bersama Deny. Perempuan muda berparas cantik ini dikenakan Pasal 374 KHUP Jo Pasal 55 KHUP Jo Pasal 64 atau dakwaan kedua, Pasal 378 KUHP.

Selain itu, JPU juga mendakwa Leni dengan Pasal komulatif, yakni Pasal 4 dan 5 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 64 ayat (1) KHUP.

Disebutkan dalam berkas dakwaan, posisi terdakwa Leni sebagai kasir adalah orang yang bertanggung jawab menerima uang pembayaran penjualan unit mobil dari konsumen, kemudian berkewajiban menyetorkan uang tersebut ke rekening bank perusahaan. Dalam perkara ini, terhitung sejak bulan April 2015 hingga Desember 2016, terdakwa Leni tak pernah melaporkan penjualan unit mobil baik secara cash maupun kredit.

Hasil penjualan unit mobil tersebut tidak tercatat di dalam laporan harian perusahaan dan buku besar, sehingga setiap kali dilakukan audit tak terlihat adanya transaksi yang menyimpang. Uang yang diterima terdakwa Leni justru tak disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara sama ini pula, JPU menghadirkan 2 orang saksi, yakni Nico Oktavianus dan Imaidah ibu kandung dari terdakwa Leni. Keduanya dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan Jeffriansyah dan Deny.

Untuk saksi Nico, di hadapan Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum, terdakwa menerangkan jika ia pernah diminta oleh terdakwa Jeffriansyah untuk menyerahkan KTP-nya. KTP tersebut digunakan terdakwa untuk membeli mobil yang mengatasnamakan dirinya. Namun dalam berkas pembelian 1 unit mobil jenis Xenia, saksi mengaku tak pernah menerima unit mobil tersebut apalagi bertanda tangan di dalam berkas.

“Saya hanya tahu terdakwa meminjam KTP asli untuk membeli 1 unit mobil bukan 9 unit,” ungkapnya kepada Majelis Hakim.

Keterangan saksi Nico yang meminjamkan KTP asli kepada terdakwa tidak singkron, terdakwa Jeffriansyah saat ditanya  Majelis Hakim Feri Haryanta malah membantahnya.

“Bukan KTP asli, hanya foto copy,” sebut Jeffriansyah.

Berita terkait : Sinyal Pihak Lain, Berkas TPPU Kasir Cantik Dealer Daihatsu Dilimpahkan

Kembali Hakim menanyakan, apa alasan saudara saksi meminjamkan KTP? Saksi Nico mengaku karena sudah mengenal terdakwa Jefri sebelumnya sehingga ia bersedia meminjamkan KTP-nya untuk digunakan membeli mobil. Terdakwa juga beralasan, KTP atas nama dirinya tersebut untuk menghindari pajak progresif.

Sedangkan Imaidah, ibu kandung Leni yang ikut dijadikan saksi dalam perkara ini, mengaku tak tahu persis kegiatan terdakwa Jeffriansyah terkait dengan pembelian mobil. Imaidah dijadikan saksi karena terdakwa Jefri pernah membelikan  mobil jenis Ayla kepada saksi. Namun mobil tersebut kini sudah dijual dan diganti mobil lain. Sidang akan dilanjutkan minggu depan. (ib)

 

(Visited 14 times, 1 visits today)
Daihatsu KasirDakwaan BerlapisKasus TPPU
Comments (0)
Add Comment