Kapolresta Samarinda Ungkap Jajarannya Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg

Dikendalikan dari Lapas Narkoba, Kombes Pol Ary : Kalau Dilihat Ya Ini Jaringan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis sabu-Sabu seberat 2 Kilogram (Kg).

Bekerja sama dengan Lapas Narkotika Samarinda, dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 tersangka, yang memiliki peran masing-masing yakni RK sebagai pengendali (penyedia) barang haram tersebut, yang saat ini berada di dalam Lapas Narkotika, RF (31) sebagai pembeli atau yang mengusai barang (penerima) dan VR (36) sebagai perantara.

Dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Kasubbag Humas Polresta Samarinda AKP Annisa Prastiwi menyampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat jumpa Persnya, Rabu (19/1/2022) mengatakan, pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi, jika di kawasan Jalan  Aminah Syukur, Gang Mulia, RT 028, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, kerap digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba.

Baca Juga :

Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan Penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud, dan pada hari Minggu (16/1/2022) sekitar Pukul 20:30 Wita, tepatnya di dalam gang, terlihat 2 orang yang mencurigakan sedang berboncengan mengendarai Sepeda Motor jenis Honda Genio KT 3869 B warna hitam.

Kemudian, kedua laki-laki tersebut langsung diberhentikan dan diamankan yang mengaku berinsial RF dan JP. Saat digeladah ditemukan barang bukti 2 plastik kresek besar warna hitam, yang di dalamnya berisi 2 bungkus Narkoba seberat 2 Kg, yang mana masing-masing seberat 950 Gram/Bruto dan 1.050 Gram/Bruto, dengan kemasan Teh Hijau asal Malaysia.

Berdasarkan pengakuan RF, barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RK, melalui perantara wanita berinisila VR. Atas informasi ini, kemudian dilakukan penangkapan terhadap VR di Jalan Kakap, Gang 1, RT 009 Nomor 031, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.

Baca Juga :

Dari hasil penggeledahan VR ditemukan barang bukti berupa satu buah Tas Ransel yang berisi 1 pack Plastik klip kecil milik RF. Dari keterangan VR ini jika Sabu-Sabu tersebut milk RK, yang saat ini berada di Lapas Narkotika Kelas II Bayur.

“Kami bekerja sama dengan Lapas Narkotika berhasil mengamankan 2 Kg Sabu-Sabu. Jadi, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. RF penerima barang (pembeli), VR sebagai perantara dalam penyediaan barang, dari RK yang berada di Lapas,” ungkap Kapolresta Samarinda.

Untuk kedua pelaku ini yakni RF dan VR, tambah Kapolresta, merupakan pemain baru, yang baru Pertama kali diamankan. Sedangkan RK yang mengendalikan barang dari dalam Lapas, yang sudah menjalani masa tahanan 6 tahun.

“VR yang berkomunikasi dengan RK melalui Ponsel dan RF penerima barang. Nah, kalau dari pengakuannya barang ini rencananya akan dibawa ke Berau,” terangnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang tersebut, dan dugaan pelaku lainnya, yang memang turut terlibat.

“Kalau dilihat ya ini jaringan.” pungkasnya.

Para pelaku diancam hukuman pidana penjara 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2)  Subsidair Pasal 112 Ayat (2), Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Kapolresta SamarindaNarkotika SabuSabu Lapas
Comments (0)
Add Comment