Kabalai BPJN XII Balikpapan Divonis Bersalah

Dihukum 4 Tahun Penjara

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Refly Ruddy Tangkere, Kepala Balai (Kabalai) Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan akhirnya dihukum 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp250 Juta Subsidair 4 bulan pidana kurungan, Rabu (17/6/2020).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH menyatakan terdakwa Refly Ruddy Tangkere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.

Terdakwa Refly juga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp620 Juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 8 bulan.

Sebelumnya, terdakwa Refly dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sejumlah Rp250 Juta Subsidiair selama 6 bulan. Selain itu, juga dituntut membayar Uang Pengganti sejumlah Rp620 Juta Subsidair 1 tahun penjara.

Terhadap putusan ini, Pahrozi SH MH Penasehat Hukum Refly Ruddy Tangkere menyatakan sementara pikir-pikir.

“Sementara pikir-pikir, dan dalam waktu 3 hari ke depan akan kami beri nasihat serta diputuskan klien terima atau Banding,” jelas Pahrozi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya beberapa saat setelah sidang yang digelar secara video teleconference usai.

Berita terkait : Andi Tejo, PPK Proyek Senilai Rp155 Miliar Dihukum 5Tahun Penjara

Kasus Proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019 telah menyeret 3 orang ke balik jeruji besi. Pertama Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo kontraktor proyek tersebut, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, Andi Tejo Sukmono selaku PPK dihukum 5 tahun penjara, dan Refly Ruddy Tangkere selama 4 tahun. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
KPK JPUPidana PenjaraTerdakwa Vonis
Comments (0)
Add Comment