DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Karena tidak harmoninya antara Undang-Undang (UU) Praktek Kedokteran dan UU Nomor 2 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, maka Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim bersama dengan IDI Pusat menuntut  judicial review terhadap UU tersebut.
IDI Kaltim mengharapkan Gubernur Awang Farouk  bersurat secara resmi kepada Presiden dan DPR RI, maupun Menteri Kesehatan, menuntut agar untuk sementara menghentikan sosialisasi yang sedang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, tentang Program  Dokter Layanan Primer yang saat ini  sedang gencar dilakukan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Awang Farouk dalam kesempatan terpisah mengatakan,   jika pihaknya mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh para dokter tersebut.
“Saya kira ini adalah hal yang bagus, dimana para dokter menyampaikan aspirasi  secara damai dan baik-baik, tanpa demo. Dengan menyampaikan argumentasi dan  pemikiran-pemikiran, agar  para dokter  bisa mengabdikan diri lebih baik  lagi  di daerah,†terang Awang.
Berita terkait :Â Tuntut JR UU DikDok, IDI Kaltim Minta Hentikan Program DLP
Awang mengatakan akan menindak lanjuti tuntutan IDI Kaltim tersebut.
“Saya akan terima aspirasi para dokter, dan insya Allah  akan  segera  melanjutkan   tuntutan dari para dokter tersebut,† tandasnya. (*MY)