Dugaan Lelang Barang Bukti, Pihak Eksternal Datangi Kejati Kaltim

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menindak lanjuti informasi yang berkembang terkait kasus dugaan lelang sejumlah barang bukti yang tidak sesuai prosedur di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Selasa (9/7/2019).

Dikonfirmasi terkait informasi adanya pihak luar (eksternal) Kejari Samarinda yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut, Plt Humas Kejati Kaltim Arifin Arsyad tidak menampik.

“Tadi orangnya datang, sehingga dilakukan semacam klarifikasi. Karena ini terkait ada nggak dugaan pelanggaran kode etik terkait masalah lelang ini,” jelas Arifin yang ditemui di sela-sela kegiatan Lomba Tarik Tambang dalam rangka Hari Bhakti Ke- 59 Adhyaksa di halaman Kejati Kaltim.

Menurut Arifin, sebenarnya tidak ada jadwal pemeriksaan hari ini. Namun karena yang bersangkutan hadir, jadi dilayani. Saat datang dia ditemui Tim Pengawas Kejakasaan.

Selain dari eksternal, dijelaskan Arifin, sudah ada beberapa orang juga dari internal Kejari Samarinda dimintai keterangan terkait lelang tersebut. Hanya saja ia tidak mau menyebutkan berapa orang dan siapa saja yang telah dipanggil dan apa saja yang ditanyakan.

“Yang jelas, dari pihak internal sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan. Kemarin kalau tidak salah,” jelas Arfin.

Berita terkait : Tepis Isu Tak Sedap, Kasi Intel Kejari Samarinda Bantah Soal Lelang Barang Bukti

Sebelumnya, isu tak sedap berhembus dari Kejaksaan Negeri Samarinda terkait lelang sejumlah barang bukti yang diduga tidak sesuai prosedur. Puluhan motor dan 7 unit mobil barang bukti sitaan dalam sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sudah berpindah tangan sebelum lebaran Idul Fitri 1440 H.

Salah satu nama yang mencuat dalam kasus ini dari pihak eksternal adalah Abdurrahman, saat dikonfirmasi awak media ini Kamis (4/7/2019), ia mengakui ada membeli 1 unit namun dikembali lagi karena harus tertib administrasi. (LVL/MS44)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Barang BuktiLelang Prosedur
Comments (0)
Add Comment