Dugaan Korupsi di Perusda AUJ Bontang, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang yang mendudukkan Dandi Prio Anggono di kursi terdakwa, digelar secara video teleconfrence di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (29/4/2020) sore.

Sejatinya berdasarkan surat panggilan dilayangkan Kejaksaan Negeri Bontang sidang itu menghadirkan 11 orang saksi, namun yang datang hanya 6 orang. Sehingga, menurut Jaksa Bayu Nurhadi saksi yang tidak datang akan dipanggil lagi.

“Kami jadwalkan panggil lagi untuk hari Rabu,” kata Bayu menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com via WhatsApp, Jum’at 9 (1/5/2020).

Pada sidang terakhir yang digelar saksi-saksi yang hadir masing-masiing Andi Muhmmad Amri, Herawati, Aspiansah, Atim Prasaja, Maulin, dan Liem Sikin.

Andi Amri yang mendapat giliran pertama didengarkan kesaksiannya, menjawab berbagai pertanyaan yang ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Yaprizal mulai terkait jabatannya sebagai Direktur PT Bontang transport yang dilanjutkan dengan soal sewa menyewa kapal dan bengkel.

JPU Bayu menanyakan terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) saksi kepada Direktur AUJ Dandi, apakah ada dilaporkan. Jika ada apakah per bulan, tri wulan, atau per tahun.

Dijawab saksi, Direktur mengusulkan kepada unit usaha untuk membuat laporan per 6 bulan dan pe tahun.

“Dan alhmadulillah saya sebagai Direktur PT Bontang Transport sudah melakukan itu,” jawab Andi.

Saksi juga menjelaskan, menjawab pertanyaan JPU, selain dalam bentuk audit, juga ada melaporkan secara langsung melalui bagian keuangan ke Perusda AUJ secara priodik per enam bulan.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Herman Gozali SH menanyakan tentang defisit yang dialami PT Bontang Transport sekitar Rp12,85 Miliar tahun 2007 – 2010. Apakah saksi mengetahui dan melakukan pemeriksaan pembukuan. Saksi yang menjabat sebagai Direktur PT Bontang Transport tahun 2012-2018 tidak menjawab secara langsung pertanyaan itu, namun ia menjelaskan melanjutkan program unit usaha yang akan dikembangkan.

Berita terkait : Setelah Mantan Wali Kota Bontang, JPU Panggil 11 Saksi Dalam Kasus Perusda AUJ

Terkait LPJ yang disampaikan saksi dalam keterangannya, terdakwa Dandi yang diberikan kesempatan menanggapi mengatakan bahwa itu dilakukan setelah ia tidak menjabat lagi.

“Jadi di masa saya tidak ada,” kata terdakwa.

Terhadap tanggapan terdakwa, saksi menyampaikan tahun 2016 di zamannya Dandi sebagai direktur ia ada menyetor Rp495 Juta.

Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan bulan berapa penyetoran itu, saksi mengatakan tidak mencatat bulannya, hanya tahunnya.

Ketua Majelis kemudian menyampaikan kepada terdakwa bisa menanggapi apa yang disampaikan saksi pada keterangan terdakwa dan pledoinya.

JPU kemudian melanjutkan meminta keterangan kepada saksi lain.

Pada sidang pembacaan dakawaan, terdakwa Dandi didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri setidak-tidaknya sebesar Rp3.757.458.137,- atau orang lain yaitu, Lien Sikin setidak-tidaknya sebesar Rp61.250.000,00. Yunita Irianti setidak-tidaknya sebesar Rp1.256.283.936,00. Dedi Syahrial setidak-tidaknya sebesar Rp1.048.387.000,00. Andi Tri Wibowo setidak-tidaknya sebesar Rp38.562.313,00. Irwan Gumulya setidak-tidaknya sebesar Rp1.893.902.492,35 atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam menjalani persidangan ini, terdakwa Dandi didampingi PH Herman Gozali SH dan Siti Wulandari SH.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MHum didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH, dan Arwin Kusmanta SH MM. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
JPU TerdakwaPerusda AUJTipikor Direktur
Comments (0)
Add Comment