DPRD Kaltim dan DLH Akan Tinjau Kebun Warga Terdampak Limbah PT IBP

Petani Salak Tuntut Ganti Rugi dari PT IBP Rp1,5 Milyar

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Perkara dugaan pencemaran limbah pertambangan milik PT Insani Bara Perkasa (PT IBP) yang terjadi di Kebun Salak milik Petani di Kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kukar, masih berlanjut.  Komisi 1 DPRD Kaltim telah memenuhi janjinya, untuk menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (5/4/2021) siang.

Muhammad, Petani Salak yang mengaku mengalami kerugian akibat dampak limbah aktivitas pertambangan milik PT IBP, juga turut dihadirkan di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung D, DPRD Kaltim.

Dari hasil rapat koordinasi itu, disepakati bahwa dalam waktu dekat ini Komisi 1 akan mendampingi DLH Kaltim dan Kukar, untuk melangsungkan tinjauan ulang di kebun milik Muhammad. Guna memastikan secara langsung atas dugaan pencemaran lingkungan, yang telah ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT IBP.

“Kesimpulan dirapat tadi, kalau memang akan dilakukan tinjauan langsung ke lokasi Kebun terdampak limbah bersama-sama DLH,” ungkap Ketua Komisi 1 Jahidin, ketika dikonfirmasi DETAKKaltim.Com usai RDP, Senin (5/4/2021)sore.

Jahidin mengatakan, akibat limbah dari PT IBP kini Kebun Salak milik Muhammad sudah tidak bisa lagi dipanen. Sehingga perlu ada tanggungjawab dari PT IBP atas kerugian tanam tumbuh. Rencananya Komisi 1, DLH Kaltim dan Kukar, juga akan mengajak Dinas Perkebunan Kaltim, untuk ikut serta meninjau di lokasi Kebun milik Muhammad.

“Karena biar bagaiamanapun, tanam tumbuh dari pada saudara Muhammad musnah akibat pencemaran lingkungan dampak dari pertambangan ini. Kalau DPRD Kaltim sebenarnya sudah ke sana, tetapi tetap kami dampingi,” imbuhnya.

Jahidin menegaskan, bahwa Komisi 1 DPRD Kaltim tetap pada komitmennya, yakni merekomendasikan agar manajemen PT IBP dapat diproses secara hukum. Akibat dari sejumlah pelanggaran yang telah ditimbulkan, berupa pencemaran lingkungan, rusaknya tanam tumbuh, dan pengrusakan pagar milik warga.

“Agar selanjutnya mereka dapat disidik dan diajukan ke Pengadilan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jadi kita mau mereka untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menjelaskan, maksud dari mengajak DLH Kaltim dan Kukar untuk meninjau secara langsung ke lokasi kebun milik Muhammad yang diduga rusak akibat limbah pertambangan itu.

Hal itu guna memudahkan DLH melakukan Sidik, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Disampaikannya, bahwa DLH memiliki kewenangan untuk menyidik perkara dugaan pencemaran lingkungan.

“Jadi kita melibatkan DLH Provinsi Kaltim karena merekalah yang memang paling berwenang,” jelasnya.

Agenda selanjutnya, Komisi 1 juga akan memanggil Dinas Perizinan. Untuk selanjutnya mereka kemudian bersama-sama menghadap ke Kementerian ESDM.

“Kami juga membawa si pemilik lahan untuk mengadu di sana. Jadi terus kita tindak lanjuti, mengharapkan rekomendasi supaya perusahaan PT IBP ini diberikan pelajaran. Jadi yang kita fokuskan, penyidikan terhadap pelanggaran PT IBP dari Dinas Lingkungan Hidup.” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Petani Salak, mengaku masih menunggu niat baik dari PT IBP untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Kami sebenarnya tetap ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ucapnya.

Disinggung mengenai ganti rugi yang sebelumnya telah ia minta ke PT IBP, Muhamad mengatakan hingga saat ini ia belum mendapatkan kepastian dari PT IBP.

“Karena  sampai sekarang saya dengan perusahaan ini belum ada bertemu,” imbuhnya.

Muhammad mengaku, beberapa waktu lalu ia sempat didatangi oleh warga Desa tempat tinggalnya, dengan mengaku sebagai perantara PT IBP. Kepada Muhammad, orang itu sempat mempertanyakan berapa jumlah biaya ganti rugi yang diminta oleh Muhammad.

“Orang itu warga Desa kami juga, Kasturi namanya, dia tanya soal harga (ganti rugi). Jadi saya bilang itu bukan hak dia untuk bertanya soal biaya ganti rugi itu. Urusannya ‘kan antara saya dengan perusahaan. Jadi saya tidak mau jawab,” ucapnya.

Alasan Muhammad tak ingin ada perantara dalam permasalahan ini, lantaran dikhawatirkan dapat dijadikan kesempatan bagi oknum yang hendak mencari untung. Yakni dengan cara menaikan harga. Sehingga ia berharap, agar PT IBP dapat menyelesaikan permasalahan secara langsung tanpa ada perantara.

“Kalau perusahaan mau baik-baik ya saya terima. Sampai sekarang ya masih menunggu saja bagaimana maunya PT IBP, biar cepat selesai masalah ini. Ganti rugi yang saya minta Rp1,5 Milyar. Cuman sampai sekarang belum ditanggapi, jadi masih menunggu keputusan mereka seperti apa. Maunya ya tetap diselesaikan secara kekeluargaan saja, sama seperti dari awal,” sambungnya.

Lanjut Muhammad, di dalam RDP ia juga telah mengajukan agar DLH Kaltim dan Kukar dapat meninjau langsung di Kebun miliknya.

“Biar bisa melihat langsung buktinya. Saya juga takutnya dikira mengada-ada. Kondisi Kebun sekarang memang sudah hancur.” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : adt

Editor  : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
dprd kaltimLimbah IBPPetani Salak
Comments (0)
Add Comment