Dituntut 15 Tahun Karena Narkoba, Terdakwa Terima Dihukum 10 Tahun Penjara

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Muhammad Hasan Bin H Mafud dengan nomor perkara 784/Pid.Sus/2019/PN Smr, nampak menarik nafas panjang sebelum berdiri dari kursi pesakitan setelah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (5/11/2019) sore.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasrawati Yunus SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Deky Velix Wagiju SH MH baru saja menghukumnya selama 10 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.

Hukuman ini 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samrinda, yang menuntut Hasan pada sidang sebelumnya selama 15 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa Muhammad Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut dalam dakwaan alternatif Kesatu.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap di Jalan Sentosa, depan Gang Kenangan 4, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Rabu (3/4/2019) sekitar Pukul 16:25 Wita.

Sejumlah barang bukti dinyatakan dirampas negara untuk selanjutnya dimusnahkan dalam amar putusan Majelis Hakim, masing-masing 20 poket Sabu-Sabu seberat 49,54 Gram /Netto, 1 kotak rokok Sampoerna Avolution, 1 kotak Rokok LA Mild, 1 kotak Rokok Lucy strike, 1 kotak Rokok Marlboro Pilter black, 1 buah Timbangan Digital, 3 Sendok penakar, 1 bendel plastic klip, 1 buah kotak senter, 1 bungkusan Kopi merk TOP Cappuccino, 1 unit Hp Samsung android, 1 unit Hp Samsung warna putih.

Atas putusan ini, terdakwa setelah berkonsultasi denga Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka Suparti SH menyatakan menerima.

“Terima,” jawab terdakwa singkat.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU, terima. (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Putusan Hakim
Comments (0)
Add Comment