Ditangkap di Hotel, Terdakwa Fikri dan Rahma Dihukum Penjara 5 Tahun

Wasti : Terdakwa Terima

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 725/Pid.Sus/2022/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah terhadap Terdakwa Fikri Bin Sarkani, Senin (9/1/2023).

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rida Nur Karima SH MHum didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Andri Natanael Partogi SH MH menyatakan, Terdakwa Fikri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fikri alias Fikri Bin Sarkani tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp800 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Sedangkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu total keseluruhan 1,04 Gram/Brutto atau total 0,62 Gram/Netto dengan rincian, 1 poket plastik klip bening berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0,53 Gram/Brutto, dan 1 poket plastik klip bening berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0,51 Gram/Brutto dipergunakan dalam perkara Siti Rahma alias Putri Binti Kardi.

Satu buah HP Vivo warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Baca Juga :

Hukuman ini lebih rendah darI Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Rahmat Santoso SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Fikri selama 5 tahun dan 6 bulan. Denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam Tuntutannya, JPU menilai Terdakwa Fikri secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Fikri bersama dengan Terdakwa Siti Rahma alias Putri (penuntutan diajukan terpisah), ditangkap anggota Kepolisian Samarinda di Hotel JB, Kamar 604, di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Minggu (21/8/2022) sekitar Pukul 11:00 Wita.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Fikri dan JPU menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda yang dikonfirmasi usai sidang.

Begitu juga dengan Terdakwa Siti Rahma, nomor perkara 726/Pid.Sus/2022/PN Smr yang dijatuhi hukuman sama dengan Terdakwa Fikri, menyatakan menerima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Narkoba SabuPengadilan SamarindaTerdakwa FikriTerdakwa Rahma
Comments (0)
Add Comment