Ditangkap Bawa Ganja, Riski Dihukum 5 Tahun Penjara

Barang Bukti 10,40 Gram Sabu

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 181/Pid.Sus/2022/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah Terdakwa Muhammad Riski, pada sidang yang digelar di ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Senin (18/4/2022) sore.

Dalam amar Putusannya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim SH MH yang didampingi Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Nugrahini Meinastiti SH menyatakan, Terdakwa Muhammad Riski alias Riski Bin H Thamrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdaka Muhammad Riski alias Riski Bin H Thamrin dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan di Rutan Samarinda dan denda sebesar Rp1 Milyar. Apabila denda tidak bisa dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan barang bukti berupa 1 bungkusan Narkotika jenis Ganja seberat 10,90 Gram/Brutto atau 10,40 Gram/Netto ; 1 lembar Amplop warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga :

Selanjutnya, 1 unit kendaraan R2 Kawasaki Ninja warna merah KT 3756 MP dikembalikan kepada Terdakwa

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketau Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Muhammad Riski pada sidang yang digelar, Senin (4/4/20220 selama 7 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Muhammad Riski baik bertindak sendiri- sendiri ataupun bersama dengan Rasfi Adzhar alias Rasfi ditangkap di Jalan Muso Salim, tepatnya di pinggir jalan Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kaltim, ditangkap dengan sejumlah barang bukti termasuka Sabu-Sabu, Selasa (7/12/2021) sekitar Pukul 20:00 Wita.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Rizki yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Wasti SH MH, Supiyatno SH MH, Marpen Sinaga SH, dan Hasriyani SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual.

Jawaban yang sama disampaikan JPU terhadap Putusan itu, Terima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Muhammad RiskiNarkotika SabuPengadilan SamarindaTerdakwa Riski
Comments (0)
Add Comment