Disanggong 3 Hari, Terduga Pengedar Sabu Diciduk Dini Hari

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Kepolisian Polsek Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, berhasil menangkap terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu, Jum’at (3/1/2020) sekitar Pukul 02:00 Wita.

Barang bukti

Terduga bernisial Jun Bin Samat (43) ditangkap di Jalan Kurnia Makmur, RT 24, Komplek Loa Hui di sebuah Rumah Bangsalan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Penangkapan terhadap Jun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dibenarkan Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo melalui Kanit Reskrim Iptu Edi Susanto.

“Benar, telah dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka Jun Bin Samat yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika,” kata Iptu Edi, Jum’at (3/1/2020) Pukul 09:18 Wita.

Kronologis penangkapan dibeberkan Iptu Edi berawal saat pelapor Bripka Denny Domnic bersama rekannya mendapat informasi, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut sering dilakukan transaksi Narkotika.

“Kemudian saya bersama dengan rekan lainnya melakukan penyelidikan di TKP selama 3 hari, dan dirasa cukup. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara Jun,” kata Iptu Edi mengutip keterangan pelapor.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelapor dan saksi menemukan barang bukti 11 poket Sabu-Sabu dengan berat keseluruhan 3,62 Gram/Brutto, yang disimpan di dalam dompet kecil warna merah bertuliskan Mitra Sejati di atas lemari baju.

Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa 1 buah Handphone merk Nokia warna biru, 1 bendel plastik clip kosong, dan 1 buah Sendok plastik yang terbuat dari sedotan.

Tersangka Jun, kata Iptu Edi lebih lanjut, mengakui Sabu-Sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sebuah loket di Jalan Merak Samarinda.

Selanjutnya pelapor bersama anggota lainnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses lebih lanjut.

Tersangka Jun terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 15 times, 1 visits today)
Kanit ReskrimKapolsek SamarindaNarkoba Sabu
Comments (0)
Add Comment