Dirut Perusda AUJ Bontang Dituntut 8 Tahun dan 6 Bulan

Barang Bukti Ditetapkan Dipergunakan Untuk Perkara Lain
Terdakwa Dandi Prio Anggono dalam sidang pembacaan tuntutan tetap berada di Lapas Samarinda, ia dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara. (foto : LVL)

DETAKKatlim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Nurhadi SH dan Andi Yaprizal SH dari Kejaksaan Negeri Bontang bergantian membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Dandi Prio Anggono, Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (10/6/2020) siang.

Setelah melalui serangkaian persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi, baik pada saat sidang digelar secara langsung di Pengadilan Tipikor maupun melalui vidoe teleconfenrence, akhirnya sidang memasuki tahapan tuntutan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Dandi Prio Anggono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU Bayu Nurhadi dalam tuntutanya.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.757.458. 137,- dengan ketentuan apa bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Berita terkait : Kasus Dugaan Tipikor Perusda AUJ, Pemeriksaan Terdakwa Ungkap Aliran Dana

JPU juga menyatakan dalam tuntutannya, barang bukti ditetapkan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Amar tuntutan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr ini dibacakan di depan sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dengan Majelis Hakim diketuai Agung Sulistiyono SH MHum didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan Pledoi dari Herman Gozali SH dan Wulandari SH, Penasehat Hukum terdakwa Dandi Prio Anggono. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
JPU HakimPerusda AUJTerdakwa Tuntut
Comments (0)
Add Comment