Dijual ke Decky via Broker, Tanah Yang Diklaim Achmad AR Sudah Laku Rp3,3 Miliar

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Perlahan kasus dugaan pemalsuan identitas KTP yang menjerat terdakwa Achmad AR di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda kini mulai terang benderang.

Terbitnya SPPT atas nama Achmad AR yang menggunakan KTP palsu akhirnya terbongkar. Namun indikasi penggunaan KTP yang diduga palsu tersebut sejauh ini oknum pembuatnya belum menjadi sasaran penyidik Polda Kaltim.

Dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (14/3/2019) sore, 3 orang saksi yang dihadirkan JPU Dwinanto, Yakni Edmon oknum PNS Kecamatan Samarinda Ulu bersama Alfin Alim honorer Kecamatan, dan saksi Andini Puspitaningrum seorang ibu rumah tangga yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai broker penjual tanah.

Saksi Andini di hadapan Majelis Hakim mengaku mendapat kuasa menjualkan tanah dari Achmad AR, melalui seorang temannya yang juga diketahui sebagai broker tanah.

Menurut saksi Andini, dirinya dipercaya karena punya banyak koneksi pembeli tanah. Ia juga mengaku sudah sering berhasil menjualkan tanah milik orang lain.

Di tangan saksi Andini inilah tanah Achmad AR yang hanya bermodalkan SPPT berhasil menemukan calon pembeli seorang pengusaha bernama Decky.

Tanah yang terketak di Jalan Ring Road 3 itu akhirnya berhasil saksi jual dengan harga Rp3,3 Miliar. Dari harga tersebut, kata saksi, total pembayaran DP (uang muka) yang diterima sebanyak 2 kali sebesar Rp750 Juta. Sedangkan sisanya akan dibayar setelah sertifikat tanah keluar.

“Uang ini DP saya gunakan untuk pengurusan sertifikat,” kata Andini menerangkan kepada Ketua Majelis Hakim.

Belakangan, lanjut saksi Andini, sertifikat tanah milik Achmad AR yang tengah diurus tersebut tak kunjung selesai alias mandek.

Berita Terkait : Gunakan KTP Palsu, Saksi Tak Tahu Ketentuan Pembuatan SPPT

Diapun akhirnya mengetahui kalau tanah tersebut bermasalah dan tumpang tindih dengan tanah milik Setiawan Halim.

“Saya juga sempat hadir di BPN terkait sengketa tanah ini,” ujar saksi menerangkan di hadapan Majelis Hakim.

Kasus ini masih akan berlanjut pada sidang berikutnya. Terdakwa Achmad AR dalam menjalani persidanngan kali ini didampingi 2 orang Penasehat Hukum, setelah pada sidang sebelumnya tidak didampingi.

Saat meninggalkan ruang sidang, saksi Andini tampak kesal. (Ib/LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Pemalsuan IdentitasSPPT Tanah
Comments (0)
Add Comment