Diduga Tipu Pembeli Batubara, Direktur PT SBAK Dimeja Hijaukan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Made Madu Asmara Putra (46), warga Jalan Senyiur, Kelurahan Karang Paci, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (17/9/2019) sore.

Terdakwa Made yang diketahui selaku Direktur PT Surya Borneo Agung Kencana (SBAK) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejari Samarinda, melakukan tindak pidana penipuan kepada Aries Susanto, Direktur Utama PT Bara Mahakam Bersaudara (BMB) dengan menjual Batubara fiktif.

Di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Hasrawati Yunus SH MH didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Parmatoni SH, saksi korban Aries Susanto yang dihadirkan JPU bersama karyawannya itu memberikan keterangan terkait dengan penipuan penjualan Batubara yang dilakukan oleh Made.

Dalam keterangannya, saksi korban mengaku baru pertama kali berbisnis Batubara dengan terdakwa Made. Ketika itu, Rabu(21/2/2018) terdakwa datang ke kantor saksi di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, untuk menawarkan Batubara GAR 46/48 kepada korban dengan harga Rp565 Ribu/MT.

Dari pertemuan tersebut saksi korban kemudian merasa tertarik dan memerintahkan 3 orang anak buahnya bernama Catur, Iwan Ruswandi, dan Tambang Trisno untuk mengecek langsung obyek Batubara bersama dengan terdakwa Made.

Dari pengecekan lapangan itu terdakwa kemudian menunjukkan kepada para saksi kalau penumpukan Batubara yang berada di lokasi Jety milik Putra Jaya Perkasa (PJP) di Makroman adalah milik PT SBAK.

Atas pengakuan terdakwa inilah, ketiga karyawan  PT BMB  yang diutus saksi korban untuk melihat langsung keberadaan Batubara tersebut, percaya dan melaporkan hasil cross chek-nya kepada saksi korban.

Dari keterangan 3 orang utusannya itu dan diyakinkan dengan kesanggupan terdakwa untuk menyediakan Batubara yang dibutuhkan, saksi korban lalu tergerak hatinya untuk melakukan kontrak tanda tangan perjanjian jual beli Batubara.

Sebelum dilakukan pembayaran 1000 MT Batubara, pihak PT BMB  terlebih dahulu menancapkan plang bertuliskan Batubara yang berada di lokasi Jety PT PJP adalah milik PT BMB.

Belakangan setelah uang hasil pembayaran Batubara sebanyak 1000 MT diterima oleh terdakwa senilai Rp565 Juta melalui transfer rekening, saksi korban bersama anak buahnya kembali lagi ke lokasi tersebut.

Di lokasi itu saksi korban tidak lagi menemukan plang yang ia pasang, bahkan diperoleh informasi kalau penumpukan Batubara di Jety itu adalah milik CV Limbuh, bukan milik PT SBAK sebagaimana yang diklaim oleh terdakwa Made.

Hal ini diakui saksi Rusdiansyah salah seorang karyawan PT PJP yang telah mencabut plang tersebut di hadapan Majelis Hakim.

Dalam perkara ini saksi korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp800 Juta.

“Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saya dengan cara mencicil,” sebut saksi korban.

“Apakah sudah diganti,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Belum ada sama sekali yang mulia,” kata saksi.

Sebelum dilaporkannya masalah penipuan ini ke Polisi, saksi korban mengaku tetap menjalin komunikasi dengan terdakwa karena terdakwa berjanji akan mengganti Batubara tersebut dengan Batubara lain yang kualitasnya sama. Namun hingga 3 kali, Batubara yang dijanjikan selalu gagal atau tak kunjung pernah ada alias nihil.

“Terdakwa berjanji akan mengganti dengan Batubara lainnya, tapi hingga tiga kali tidak ada juga,” ujar saksi korban di persidangan.

Keterangan saksi korban ini dibenarkan oleh Rusdiansyah kalau sebenarnya terdakwa tidak ada memiliki Batubara, sebagaimana yang dia klaim di lokasi Jety milik PT PJP.

Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan. (ib)

(Visited 4 times, 1 visits today)
JPU HakimTerdakwa SaksiTipu Batubara
Comments (0)
Add Comment