Dakwaan JPU KPK Terbukti, Penyuap Bupati Kutim Divonis Bersalah

Buntut OTT KPK Terhadap Aditya dan Deki
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah oknum pejabat Kutai Timur (Kutim), untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2019-2020 akhirnya divonis bersalah, Senin (30/11/2020) sore.

Terdakwa Aditya Maharani Yuono yang dibacakan putusannya terlebih dahulu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp250 Juta Subsidair 4 bulan penjara. Sedangkan Deki Aryanto dihukum 2 tahun penjara denda Rp250 Juta Subsidair 4 bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Aditya Maharani Yuono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi atau memberi suap secara berlanjut. Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu,” sebut Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MHum yang didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 250 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 4 bulan kurungan penjara. Menetapkan masa hukuman yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah  melakukan  tindak  pidana  korupsi, sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah  dengan  UU Nomor  20  Tahun  2001  tentang  Perubahan Atas  UU  Nomor  31  Tahun  1999,  tentang  Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi Junto Pasal  64 Ayat  (1)  KUHPidana.

Sebelumnya, terdakwa Aditya Maharani Yuono dituntut 2 tahun. Sedangkan Deki Aryanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) selama 2 tahun 6 bulan.

Berita terkait : Dua Terdakwa Terduga Penyuap Oknum Pejabat Kutim Dituntut KPK

Terhadap putusana tersebut, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya selama persidangan menyatakan terima.

“Setelah diskusi dengan saudara Deki, klien kami, Putusan Majelis ini kami terima,” kata PH terdakwa Deki.

Sedangkan JPU KPK menyatakan piker-pikir.

“Kami sementara menyatakan pikir-pikir,” kata JPU KPK menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Sidang hari ini menjadi buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bagi kedua terdakwa pada Kamis (2/7/2020).

Sementara 5 oknum pejabat Kutim yang didakwa menerima suap dari kedua terdakwa, saat ini tengah menjalani sidang pemeriksaan saksi. Kelimanya terjaring OTT bersama kedua terdakwa pada tanggal yang sama. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Aditya DekiJPU KPKOTT KPKTerdakwa Bersalah
Comments (0)
Add Comment