Catut Nama BNN, 2 Pemuda Bawa Kabur Hp Seorang Bocah

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Danis Setiawan (29) warga Jalan Cermai, Kecamatan Samarinda Ulu, dan M Rudi Ismawan, warga Perum Sambutan, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda lantaran perbuatannya melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban di PN Samarinda, Rabu (4/9/2019) sore, terdakwa Danis dan Rudi tidak dapat membantah semua keterangan saksi korban Ridho dan Iswandi yang dihadirkan JPU Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda di persidangan.

Di hadapan Majelis Hakim yang pimpin Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH, saksi korban Ridho yang masih di bawah umur ini menceritakan awal ketemu dengan kedua terdakwa ketika mereka sedang berada di Jalan AM Sangaji, Senin (20/5/2019) malam sekitar Pukul 21:30 Wita.

Saat itu, kata saksi Ridho, dia tengah duduk di atas motor di pinggir jalan. Tak lama kemudian  Rudi dan Danis yang tengah berboncengan melintas dan menghampirinya, lalu menanyakan keberadaannya di pinggir jalan tersebut.

“Ngapain kamu di sini,” sebut saksi Ridho menirukan ucapan terdakwa waktu itu.

“Saya katakan kepada terdakwa sedang menunggu teman untuk bermain,” terang Ridho dengan polosnya.

Kedua anak baru gede (ABG) inipun mengaku dibawa berkeliling oleh kedua terdakwa dengan berboncengan sepeda motor. Ridho berboncengan dengan terdakwa Rudi sementara saksi Iswandi bersama Danis.

Di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Rudi mengeluarkan sepucuk Pistol dan mengaku sebagai anggota Polisi BNN.

Kepada Ridho, terdakwa Rudi mengatakan jangan sampai bermain Narkoba kalau tidak ingin merasakan ini, sambil menodongkan Pistol ke paha korban.

Saksi Ridho mengaku, terdakwa Rudi kemudian meminta Handphone (Hp) merk Vivo miliknya dengan alasan akan diperiksa.

“Setelah mengambil Handphone saya, mereka berdua langsung pergi,” ujar saksi Ridho yang dibenarkan oleh rekannya Iswandi.

“Apa benar semua keterangan saksi ini,” kata Hakim Parmatoni kepada kedua terdakwa.

“Benar yang mulia,” sahut terdakwa Rudi.

Dalam keterangannya, terdakwa Rudi mengaku Pistol yang dia gunakan dan kini menjadi barang bukti pencarian Polisi itu diakuinya adalah Pistol atau Senjata Api mainan jenis Korek Api.

Dia mengaku tujuan menggunakan Pistol tersebut hanya untuk menakuti saja agar mudah mengelabui korbannya.

Sementara Handphone milik saksi Ridho yang berhasil diambil terdakwa sudah dijual, dan hasilnya dibagi 2 bersama terdakwa Danis.

“Sebenarnya pekerjaan kamu apa?” tanya Parmathoni lebih jauh.

“Tukang servis Hp yang mulia,” jawab Rudi.

“Lalu mengapa kamu sampai berbuat begitu,” tanya Parmatoni lagi.

“Orderan sepi yang mulia,”jawab Rudi dengan entengnya.

Kasus ini terungkap setelah Hp milik korban ketahuan dijual melalui media sosial. Hasil penjualannya sebesar Rp1,1 Juta dibagi terdakwa masing-masing Rp500 Ribu. Sedangkan Rp100 Ribunya lagi diambil yang bantu menjualkan.

Dalam perkara ini perbuatan kedua terdakwa oleh JPU Agus Purwantoro dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dalam dakwaan Kesatu atau Pasal 368 Ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.

Usai sidang, kedua terdakwa menyalami ibu korban yang datang menyaksikan persidangan tersebut. Keduanya minta maaf dan tampak raut penyesalan di wajahnya. (ib/LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
BNN PistolHp BocahKorek Api
Comments (0)
Add Comment