Bapemperda DPRD Kaltim Bakal Revisi Draf Raperda Limbah B3

Pemprov Kaltim Tarik Raperda Limbah B3

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Pemprov Kaltim resmi menarik usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Program Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.

Ketua Bapemperda Jawad Sirajuddin menjelaskan, penarikan usulan Raperda itu dilakukan Pemprov Kaltim dalam rangka menyesuaikan aturan yang lebih tinggi kedudukannya. Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah Pusat sudah meniadakan limbah Batubara dari kategori limbah B3. Dijelaskan politisi dari Fraksi PAN itu, di Bapemperda awalnya ada sekitar 15 Raperda. Namun disebabkan penarikan dari Pemprov, maka tersisa 13 saja.

“Kalaupun kenapa Pemprov menarik memang karena ada pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Yang Pertama, Raperda penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi komunikasi dan informasi (TIK), Kedua Raperda tentang limbah B3,” ungkap Jawad kepada DETAKKaltim.Com, Kamis (6/5/2021).

Ditambahkan Jawad, pencabutan kedua Raperda itu memang belum pernah dibahas oleh pihaknya. Pun Raperda tersebut masih dalam tahap pelaporan ke Bapemperda.

“Sehingga kita harus menyampaikan kepada khalayak ramai bahwa ada pencabutan,” tambah pria yang juga duduk sebagai anggota Komisi 4 DPRD Kaltim itu.

Selanjutnya, Bapemperda akan merevisi dan melakukan perbaikan lagi terhadap isi draf Raperda limbah B3 bersama Pemprov Kaltim. Revisi dari aturan tersebut agar memastikan semua berguna bagi masyarakat. Sebab dibuatnya suatu Perda di Kaltim agar bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Saya kira langkah yang bijak bagi Pemprov kalau dicabut, daripada nanti dipaksakan tapi tidak maksimal.” tandasnya. (DK.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Bapemperda DPRDdprd kaltimLimbah B3
Comments (0)
Add Comment