Ayah dan Kakak Tega Cabuli Anak dan Adik Kandungnya, Sang Ayah Buron

Dilakukan Sejak Kelas 3 SD

DETAKaltim.Com , SAMARINDA : Seorang anak di bawah umur sebut saja namanya Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 14 tahun menjadi korban cabul oleh bapak dan kakak kandungnya, aksi bejat tersebut telah berlangsung saat Mawar masih Kelas 3 hingga kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Ironisnya kakak Mawar yang berinisial MAN juga masih di bawah umur.

Dari pengakuan tersangka MAN yang kini telah diamankan di Mapolsekta Samarinda Ilir (Kamis, 28/2/2019 ) sore, ia telah mencabuli adik kandungnya sendiri berulang kali. Dan terakhir aksi bejatnya dilakukan minggu dini hari.

Sementara dari hasil pemeriksaan intensif di Polsekta Samarinda Ilir sejak hari Selasa hingga hari Kamis sore, terungkap fakta baru, bahwa aksi bejat tersebut tidak hanya dilakukan oleh kakak kandungnya, bapak kandung korban berinisial MJ yang kini buron juga melakukannya. Pencabulan tersebut mereka lakukan secara terpisah dan baru terungkap setelah dipergoki oleh ibu korban.

Kapolsek Samarinda Ilir Kompol Nur Kholis sangat menyayangkan aksi bejat terhadap anak yang masih di bawah umur ini, terlebih pelakunya bukanlah orang lain, melainkan bapak dan kakak kandungnya sendiri.

“Menurut pengakuan korban, yang melakukan itu, pertama bapak dalam keadaan rumah sepi. Sementara pengakuan dari pelaku kakak kandungnya, lantaran dirinya sering terinspirasi dari film dewasa (porno) yang dia tonton di warnet,” jelas Kompol Nur Kholish kepada DETAKKaltim.Com.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, remaja yang masih di bawah umur ini tetap dikenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih akan memburu ayah kandungnya yang berhasil kabur saat hendak ditangkap. (Mashardiansyah)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Ayah KorbanCabul MuridKakak Porno
Comments (0)
Add Comment