Amankan Obat Penggugur Kandungan, Polisi Bongkar Prostitusi Online

AKP Creato : Petugas Menyamar

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Polsek Samarinda Kota berhasil membongkar sindikat prostitusi online yang sedang marak terjadi di Kota Samarinda.

Semakin menjamurnya prostitusi online di Kota Tepian, membuat Tim Satgas Patroli Cyber Polsek Samarinda Kota gencar melakukan patroli di aplikasi michat yang kerap disalahgunakan.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo menjelaskan, dari Selasa (9/11/2021) sampai Kamis (12/11/2021), pihaknya rutin melakukan patroli di aplikasi michat. Sasarannya merupakan pelaku prostitusi online.

Dalam waktu 3 hari, Tim Satgas Patroli Cyber Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan 3 orang. 2 di antaranya berperan sebagai mucikari, dan 1 korban.

“Dalam waktu tiga hari ini kita melakukan patroli cyber di tiga titik, dan kita mendapatkan tiga tindak pidana prostitusi online dan sekaligus TPPO. Yang pertama laki-laki berinisial RD (20) yang berperan sebagai mucikari, lalu perempuan berinisial SF (22) yang berperan sebagai mucikari juga. Dan wanita berinisial NA (17) yang masih di bawah umur, melakukan prostitusi online secara sendiri tanpa ada mucikari atau yang membantu,” ucap AKP Creato Sonitehe Gulo kepada awak media DETAKKaltim.Com saat melakukan Press Release, Jum’at (12/11/2021).

Selain mengamankan ketiganya, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit smartphone, 2 botol jel pelumas, 18 bungkus alat kontrasepsi, dan 11 butir obat penggugur kandungan.

Selain mengamankan barang-barang tersebut, kami juga mengamankan Uang tunai senilai Rp1,9 Juta dari ketiganya,” lanjut AKP Creato.

Baca Juga :

Dalam melakukan pengungkapan, petugas menyamar sebagai lelaki hidung belang yang akan menyewa jasa yang mereka tawarkan.

“Jadi petugas menyamar dan menggunakan aplikasi michat, setelah sepakat maka petugas akan segera mendatangi target untuk dilakukan penggrebekan di tempat yang sudah disepakati,” ungkapnya.

Disinggung mengenai ramainya prostitusi online di Samarinda, AKP Gulo menyebut jika faktor utama yang menjadi alasan mereka untuk terjun ke bisnis hitam tersebut merupakan dorongan ekonomi.

“Memang kita ketahui bersama, pada umumnya alasan pelaku adalah kondisi ekonomi. Setelah kita periksa dan interogasi rata-rata mereka memiliki alasan ekonomi, dan berasal dari luar kota Samarinda,” jelasnya.

Tersangka berinisial RD (20) dan SF (22) yang merupakan mucikari dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan 1 korban berinisial NA (17), selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Alat KontrasepsiPenggugur KandunganPolsek SamarindaProstitusi Online
Comments (0)
Add Comment